Sukabumi – Seputar Jagat News. Selasa, 1 September 2026. Berdasarkan investigasi awak media Seputarjagat news, terkait masalah Honor TKSK ( Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) Dinas Sosial Kab. Sukabumi, yang dianggarkan pada tahun 2025 sebesar Rp 272.251.000 ( peningkatan kemampuan potensi Kesejahteraan Sosial Kecamatan) TKSK.
Di mana rincian penggunaan anggaran tersebut:
- Honor TKSK Rp. 234.000.000.
- Seragam TKSK Rp. 23.500.000
- Pembinaan Rp 14.751.000
Realisasi dari anggaran tersebut sebesar Rp 268.416,849
Silva sebesar Rp 3.834.151
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi Ace Yusuf Friadi ,SIP yang juga mantan Bendahara Dinas sosial.
Namun ada hal yang ganjil dalam penjelasan Ace tersebut yang mana dalam perincian penggunaan pembayaran Honor TKSK sebesar Rp 234.000.000 :
- Januari s.d Desember sebanyak 12 orang selama 12 bulan honor bulanan 500.000 total 72.000.000
- Januari SD November sebanyak 10 orang selama 11 bulan honor bulanan 500.000 total 55.000.000.
- Januari SD September sebanyak 17 orang selama 9 bulan honor bulanan 500.000 total 76.500.000
- Januari SD Agustus sebanyak 7 orang selama 8 bulan honor bulanan 500.000 total 28.000.000
- Januari SD Mei sebanyak 1 orang selama 5 bulan honor bulanan 500.000 total 2.500.000.
Keseluruhan anggaran Honor TKSK sebesar Rp 234.000.000.
Tetapi keterangan dari Kepala Bidang pemberdayaan sosial tersebut yang juga mantan bendahara berbanding terbalik dengan yang diungkapkan beberapa TKSK berinisial A, B, I kepada awak media Seputarjagat news,
Menurut A, B, I “Pada tahun 2025 TKSK murni yang ada di Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi hanya tinggal 10 orang artinya 10 Kecamatan karena TKSK satu orang satu Kecamatan, dan sisanya yang 37 orang (37 Kecamatan) sudah diangkat menjadi P3K ada yang di Kementerian Sosial ada yang di kabupaten dan ada juga di Kementerian Agama” Ujarnya
Yang menjadi pertanyaan Siapa yang menerima uang Honor untuk 37 orang tersebut, perlu dipertanyakan kuitansi pengeluaran dan tanda tangan penerima, dan yang anehnya lagi yang tidak dapat dimengerti adalah rekap pencairan honor TKSK tahun 2025 diduga Untuk memanipulasi pertanggungjawaban. Terus terang Kami lebih senang dipanggil oleh pihak kejaksaan negeri Kabupaten Sukabumi dan kami akan menjelaskan apa adanya terkait masalah pengeluaran uang tersebut” Paparnya
Di lain pihak penggiat anti korupsi Ketua Umum Paguyuban Maung Sagara “Sambodo Ngesti waspodo” angkat bicara terkait masalah Honor TKSK tersebut.
Menurut Sambodo” sebaiknya kalau sudah ada pengakuan bahwa beberapa TKSK tidak menerima honor tersebut, aparat penegak hukum kejaksaan negeri Kabupaten Sukabumi agar segera melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari seluruh tksk yang dibayar pada tahun 2025 tersebut agar persoalan ini menjadi jelas dan Jangan melihat anggarannya saja namun dibalik ini mungkin ada yang lebih besar lagi yang dapat diketahui” Pungkasnya.
(ASN)
