Jakarta – Seputar Jagat News. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka babak baru dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Perkembangan terbaru ini ditandai dengan diterbitkannya dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru sebagai hasil pengembangan penyidikan serta telaah terhadap fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara tidak berhenti pada para tersangka yang telah diproses sebelumnya. Penyidik kini terus menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang selama ini belum tersentuh proses hukum, berdasarkan fakta hukum yang muncul baik dalam penyidikan maupun persidangan.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (22/7/2026). Para saksi berasal dari unsur internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pihak swasta yang berkaitan dengan kegiatan importasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan enam saksi yang dipanggil terdiri atas Staf SDM dan Keuangan PT Blueray Cargo, Vini Leveri Vie; Kepala Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai Bea Cukai, Akhmad Fikri Yahmani; serta Yohanes Setiawan yang diketahui merupakan asisten pribadi terpidana John Field.
Selain itu, penyidik juga memanggil tiga terpidana dalam perkara yang sama untuk diperiksa sebagai saksi, yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan enam saksi dalam pengembangan penyidikan perkara Bea Cukai. Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).
Komposisi para saksi yang dipanggil menunjukkan bahwa pengembangan penyidikan mulai menyentuh berbagai aspek, baik yang berkaitan dengan tata kelola internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun relasi antara penyelenggara negara dengan pihak swasta dalam aktivitas importasi.
Pemeriksaan terhadap tiga terpidana juga dinilai memiliki arti penting dalam proses pembuktian. Keterangan mereka akan digunakan penyidik untuk menguji konsistensi fakta hukum yang telah terungkap sebelumnya, sekaligus mendalami hubungan antaraktor, pola komunikasi, hingga dugaan aliran kepentingan yang kemungkinan belum seluruhnya terpetakan dalam perkara awal.
Dalam praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi, fakta persidangan kerap menjadi pintu masuk pengembangan penyidikan apabila ditemukan informasi baru yang relevan dan didukung alat bukti yang memadai. Hal tersebut menjadi salah satu dasar KPK menerbitkan dua Sprindik baru dalam perkara ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa dua Sprindik tersebut diterbitkan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan serta telaah terhadap fakta-fakta yang muncul selama persidangan.
“Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua sprindik,” ujar Taufik.
Menurutnya, salah satu Sprindik telah mengarah pada penetapan seorang tersangka baru. Namun demikian, KPK belum membuka identitas maupun posisi pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
Taufik hanya memastikan bahwa tersangka baru masih berkaitan dengan konstruksi perkara yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pihak swasta.
Sementara itu, Sprindik kedua masih berada pada tahap penyidikan umum. Artinya, penyidik masih melakukan pengumpulan dan pengujian alat bukti sebelum menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Dua sprindik dari tertangkap tangan yang peristiwa Bea Cukai,” kata Taufik.
KPK menegaskan penetapan tersangka dalam perkara kedua baru akan dilakukan apabila penyidik telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sehari setelah operasi tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026 yang saat itu menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Dari unsur swasta, KPK menetapkan pemilik PT Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi PT Blueray Cargo Andri, dan Manajer Operasional PT Blueray Cargo Dedy Kurniawan sebagai tersangka.
Perkembangan perkara berlanjut ketika pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru.
Penerbitan dua Sprindik baru memperlihatkan bahwa penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kini memasuki fase yang lebih luas. Fokus penyidikan tidak lagi terbatas pada konstruksi perkara awal, tetapi mulai bergerak menelusuri fakta-fakta yang terungkap sepanjang proses persidangan.
Penggunaan fakta persidangan sebagai pijakan pengembangan penyidikan menjadi salah satu instrumen penting dalam penanganan perkara korupsi. Melalui mekanisme tersebut, penyidik memiliki ruang untuk menghubungkan berbagai informasi yang sebelumnya belum terungkap secara utuh, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun dugaan tindak pidana yang saling berkaitan.
Dengan dua jalur penyidikan yang kini berjalan secara paralel, satu telah memiliki tersangka dan satu lainnya masih dalam tahap penyidikan umum, publik menanti sejauh mana pengembangan perkara ini akan mengungkap keseluruhan praktik korupsi yang diduga terjadi dalam aktivitas importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Babak baru penyidikan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa proses pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penindakan awal. Fakta-fakta hukum yang muncul dalam setiap tahapan pemeriksaan dapat menjadi pintu masuk bagi pengungkapan perkara yang lebih luas demi menjamin tegaknya prinsip akuntabilitas dan supremasi hukum.
(MP)
