Jawa Timur – Seputar Jagat News. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tengah menghadapi gugatan hukum dari seorang warga Kabupaten Lamongan, Alfiyah Nimah, terkait kebijakan pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang tidak diterapkan di provinsinya.
Gugatan ini bermula dari kebijakan serupa yang diterapkan di provinsi lain, seperti Jawa Barat, yang diinisiasi oleh Gubernur Dedi Mulyadi. Alfiyah Nimah, melalui kuasa hukumnya Mochammad Sholeh, mengajukan gugatan dengan harapan agar kebijakan pemutihan tunggakan pajak kendaraan juga diberlakukan di Jawa Timur. Menurut Sholeh, banyak masyarakat yang tidak membayar pajak bukan karena tidak mau, tetapi karena keterbatasan ekonomi.
Sidang perdana gugatan ini berlangsung pada Rabu (30/4/2025), namun ditunda karena Biro Hukum Provinsi Jawa Timur yang hadir mewakili Gubernur Khofifah belum membawa surat kuasa resmi. Adi Sarono, Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan komentar substansi terkait gugatan tersebut karena belum menerima naskah gugatan secara formal.
Sebelumnya, Gubernur Khofifah telah menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur. Program ini memberikan pembebasan sanksi administratif dan insentif bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Pada periode 14 April hingga 14 Juli 2023, Pemprov Jatim berhasil memperoleh Rp738,5 miliar dari program pemutihan ini, dengan 1.223.138 wajib pajak yang memanfaatkannya. Mayoritas pemanfaat adalah wajib pajak kendaraan roda dua, yang mencapai sekitar 80% dari total keseluruhan.
Namun, Alfiyah Nimah berpendapat bahwa kebijakan tersebut belum cukup untuk membantu masyarakat menengah ke bawah yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan. Ia mengusulkan agar Gubernur Khofifah mempertimbangkan penghapusan tunggakan pajak bagi kendaraan dengan kapasitas mesin di bawah 2.000 cc, mengingat mayoritas masyarakat menengah ke bawah tidak memiliki kendaraan dengan kapasitas mesin besar.
Pihak Pemprov Jatim, melalui Kepala Biro Hukum Adi Sarono, menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan memberikan tanggapan resmi pada sidang berikutnya setelah menerima naskah gugatan secara formal.
Gugatan ini menjadi sorotan publik karena menyentuh isu penting terkait kebijakan fiskal daerah dan dampaknya terhadap masyarakat, khususnya dalam konteks pemulihan ekonomi pasca-pandemi. Keputusan pengadilan nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan menjadi acuan bagi kebijakan serupa di masa depan. (Red)