UNTUK APA dan SIAPA, OPINI WTP THN 2023 KAB. SUKABUMI

Untitled papi

Sukabumi – SEPUTARJAGATNEWS. Kamis, 9 Mei 2024. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion artinya menyatakan bahwa Laporan Keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara Wajar dalam semua hal yang material, posisi Keuangan Hasil Usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 15 tahun 2004 berbunyi ‘Pemeriksaan keuangan negara meliputi pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara dan pemeriksaan atas tanggung jawab keuangan negara’. dan Ayat 2 yang berbunyi ‘BPK melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara’. Pasal tersebut yang menjadi dasar kewenangan BPK untuk memeriksa keuangan negara.

Bahwa pemeriksaan tersebut terkait dengan pertanggungjawaban keuangan negara tanggung jawab keuangan negara adalah kewajiban pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan keuangan negara secara tertib taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis efektif, dan transparan dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Selanjutnya undang-undang nomor 15 tahun 2006 mengatur tentang kedudukan BPK sebagai satu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Informasi yang dihimpun oleh awak media, terkait opini WTP THN 2023 di kabupaten Sukabumi pernah dipertanyakan oleh Marpaung dan Partner, Surat tersebut ditandatangani oleh kepala perwakilan, Sudarminto Eko putra SE, M.M, CSFA.

Pasalnya Law Firm konsultan Marpaung and Partner pernah menyurati Badan Pemeriksa Keuangan dengan nomor: 30/law/firm/11/2023 tanggal 20 November 2018 perihal s pertanyaan status OPINI WTP untuk Pemda Kabupaten Sukabumi, yang kemudian dijawab BPK PERWAKILAN JAWA BARAT dengan nomor surat: 215/s/XVIII.BDG/12/2023 tanggal 8 Desember 2023, dalam jawabannya BPK menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) LKPD Kabupaten Sukabumi nomor: 23.A/LHP/XVIII.BDG/05/2023 Tanggal 11 Mei 2023, LKPD KABUPATEN SUKABUMI MENDAPAT OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN WTP YAITU LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SUKABUMI MENYAJIKAN SECARA WAJAR DALAM HAL YANG MATERIAL, POSISI KEUANGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUKABUMI TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN REALISASI ANGGARAN, PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH, OPERASIONAL ARUS KAS SERTA PERUBAHAN EKUITAS UNTUK TAHUN YANG BERAIR PADA TANGGAL TERSEBUT SESUAI DENGAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN. Surat tersebut ditandatangani oleh kepala perwakilan,

Sudarminto Eko putra SE, M.M, CSFA.

Ketika Awak Media meminta tanggapan Praktisi Hukum Irianto Marpaung SH di kantor nya 8/5/2024 terkait Opini WTP TA 2023 di Kab. Sukabumi tersebut, Kata Marpaung “Dengan adanya anggota banggar DPRD H. Ade Dasep Zainal Abidin mengungkapkan di beberapa Media Online mulai 30/4/2024 terdapat selisih APBD THN 2023 yang sudah ditetapkan bersama antara BANGGAR DPRD Kabupaten Sukabumi dan TIM ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH (TAPD) kabupaten Sukabumi, sebesar Rp 4.101.247.290.615,-, tetapi pada THN 2024 disebutkan Pendapatan Daerah THN 2023 (murni) berubah menjadi Rp.4.117.862.148.383,-. Jadi berbeda, perbedaan nya sangat mencolok yaitu sebesar Rp 16.614.857.768,-. Apalagi menurut H. ade Dasep Zainal Abidin, tidak diketahui dari mana asal Anggaran tersebut dan tidak diketahui juga kemana perginya anggaran tersebut. Dana APBD ini tidak mungkin diambil glondongan (istilah BANGGAR DPRD) tetap saja harus memakai administrasi surat menyurat.”

“Yang menjadi pertanyaan besar bagi saya adalah, BPK RI mengatakan kepada Marpaung dan Partner dengan suratnya. Bahwa perihal pernyataan status Opini WTP diberikan kepada Pemerintah Daerah kabupaten Sukabumi berdasarkan, pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah menyajikan secara wajar dalam hal yang material posisi keuangan Pemerintah kabupaten Sukabumi tanggal 31 Desember 2023 dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional arus kas serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan akuntansi Pemerintahan.”

Dirinya tidak mengerti anggaran APBD THN 2023 terdapat selisih Rp 16.614.857.768.yang dipertanyakan oleh Anggota BANGGAR DPRD.

“Masih termasuk kategori atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah menyajikan secara wajar.” ucapnya.

Lanjut Marpaung “Dan apakah opini WTP THN 2023 tersebut wajar diberikan kepada Pemerintah kabupaten Sukabumi. Patut Diduga BPK RI mengetahui kemana larinya Dana APBD Tahun 2023 sebesar Rp 16.614.857.768,- yang dipertanyakan oleh Anggota BANGGAR DPRD Kabupaten Sukabumi Ade Dasep Zainal Abidin kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah kabupaten Sukabumi, tetapi BPK RI se olah olah tutup mata dan berlindung di pemberian status Opini WTP tidak menjamin adanya fraud.” Pungkasnya.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Umum LSM Maung Sagara Sambodo ngesti waspodo, terkait OPINI WTP tersebut kepada awak media 8/5/2024, Kata Sambodo “Perlu dipertanyakan ulang BPK Perwakilan Jawa Barat kenapa ada selisih anggaran APBD kabupaten Sukabumi Thn 2023 sebesar Rp. 16.614.857.768,- tidak di ketahui nya, Ada apa pemeriksa BPK, dan kita berharap KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI untuk turun menelusuri BPK Perwakilan Jawabarat ini.” Pungkasnya.

Ketika awak media meminta tanggapan ketua DPC LIN kabupaten Sukabumi Lutfi Yahya, terkait permasalahan OPINI WTP THN 2023, Kata Lutfi “LSM LIN mengingat kan agar BPK perwakilan Jawa Barat hati terhadap permasalahan yang diungkap oleh Anggota BANGGAR DPRD Kabupaten Sukabumi Ade Dasep Zainal Abidin.” ucapnya.

“Alasan kami mengatakan demikian persoalan yang sama terjadi terhadap Kepala perwakilan BPK Papua Barat yang sedang disidangkan, oleh JPU KPK di Pengadilan Tipikor Manokwari 30/4/2024 yang dimuat dibeberapa media online yang berjudul ‘Terungkap dipersidangan: Bagi bagi uang dikamar hotel kepada 5 Auditor BPK Papua Barat’.” Jelasnya.

(D.S/red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *