TGB Kunjungi Kejati NTB, Masuk ke Bidang Pidana Khusus Terkait Kasus Dugaan Korupsi NCC

IMG 20250506 WA0000 768x432 1
3 / 100

Mataram – Seputar Jagat News. Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi, terlihat mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada Selasa pagi (6/5/2025). Kehadiran tokoh yang pernah dua periode memimpin NTB ini sontak menarik perhatian, terutama karena ia masuk ke bidang Pidana Khusus (Pidsus).

TGB tiba di lokasi sekitar pukul 08.18 WITA, didampingi beberapa orang. Ia mengenakan batik berlengan panjang dipadu celana panjang berwarna hitam dan peci hitam—penampilannya yang khas dan rapi. Setibanya di Kejati, TGB langsung menuju meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mencatatkan kedatangannya.

Petugas memberikan kartu tanda tamu berwarna merah muda, yang berdasarkan prosedur internal Kejati NTB, menunjukkan bahwa tamu diarahkan untuk masuk ke bidang Pidsus. Hal ini menimbulkan spekulasi kuat bahwa kunjungan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi yang tengah diusut di bidang tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera, membenarkan kedatangan TGB.

“Iya, benar hari ini beliau hadir di Kejati NTB,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi awak media.

Namun, Efrien mengaku belum memperoleh informasi lebih lanjut mengenai maksud dan tujuan kedatangan TGB.

“Tapi untuk maksud dan tujuannya, saya belum dapat info,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya, TGB pernah dimintai keterangan oleh penyidik bidang Pidsus Kejati NTB terkait kasus dugaan korupsi kerja sama pemanfaatan lahan untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC). Proyek ini melibatkan kerja sama antara Pemerintah Provinsi NTB dan pihak swasta, PT Lombok Plaza.

Kasus tersebut telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu:

  • Rosiady Husaenie Sayuti, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB,
  • Doli Suthajaya, mantan Direktur PT Lombok Plaza.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik, proyek NCC diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 15,2 miliar. Penanganan kasus ini terus berjalan di Kejati NTB dan menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah nama penting dalam pemerintahan provinsi.

Meski hingga kini belum ada konfirmasi resmi mengenai status TGB dalam kasus tersebut, kehadirannya kembali ke kantor Kejati NTB tentu menambah sorotan terhadap perkembangan penyidikan yang berlangsung. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *