Gowa, Sulawesi Selatan — Seputar Jagat News. Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus produksi uang palsu yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Rabu (7/5/2025). Anggota Polres Gowa, Mulawarman, dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mengungkap peran terdakwa Ambo Ala dalam membantu proses pemalsuan uang yang dilakukan di salah satu ruangan kampus UIN Alauddin Makassar.
Menurut keterangan Mulawarman, Ambo Ala terlibat dalam pembangunan sekat ruangan khusus untuk mesin pencetak uang palsu di dalam gedung perpustakaan kampus tersebut. Informasi itu pertama kali terungkap dari keterangan terdakwa Muhammad Syahruna, yang diketahui berperan aktif dalam memproduksi uang palsu.
“Ada keterangan dari Syahruna yang mengarah ke Ambo Ala. Keterangan itu yang kami kembangkan dalam penyelidikan,” ujar Mulawarman di Ruang Kartika, PN Sungguminasa.
Mulawarman menjelaskan lebih lanjut bahwa Ambo Ala membangun sekat antara ruangan toilet dan gudang, yang digunakan sebagai lokasi penyimpanan dan operasional mesin pencetak uang palsu. Sekat tersebut diduga dirancang untuk membuat ruangan menjadi kedap suara, agar suara mesin cetak tidak terdengar ke luar.
“Membuat sarana untuk produksi uang palsu agar suara mesin tidak keluar ruangan,” jawab Mulawarman ketika jaksa bertanya soal kaitan antara pembangunan sekat dengan aktivitas pencetakan uang palsu.
Keterlibatan Ambo Ala tidak berhenti pada pembangunan ruangan kedap suara. Polisi juga menemukan sejumlah alat bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya. Saat penggeledahan di rumah Ambo Ala, petugas menemukan berbagai alat yang biasa digunakan untuk memproduksi uang palsu.
Barang-barang tersebut meliputi:
- 2 unit printer
- Stirofoam (gabus) dalam ukuran besar dan kecil
- Satu set gergaji
- Meja sablon
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa Ambo Ala tidak sekadar menjadi “tukang bangunan”, melainkan turut memfasilitasi operasional pemalsuan uang.
Kasus ini sendiri melibatkan delapan terdakwa yang kini sedang menjalani proses persidangan. Mereka adalah:
- Andi Ibrahim
- Muhammad Syahruna
- John Biliater
- Ambo Ala
- Sukmawati
- Sattariah
- Andi Haeruddin
- Mubin Nasir
Dari proses persidangan yang berjalan, diketahui bahwa sindikat ini menjalankan operasinya secara terstruktur, termasuk menggunakan fasilitas kampus untuk kegiatan ilegal tersebut. Jaksa dan aparat kepolisian terus mendalami sejauh mana peran masing-masing terdakwa dalam produksi dan distribusi uang palsu yang menjadi ancaman serius terhadap sistem keuangan negara. (Red)