Jakarta – Seputar Jagat News. Persidangan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, memanas setelah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman percakapan antara kader PDIP Riezky Aprilia dengan Saeful Bahri. Dalam rekaman itu, Riezky diduga diminta mundur dari pencalegan demi memberi jalan bagi Harun Masiku. Namun, kubu Hasto menyatakan keberatan dan menyebut rekaman tersebut ilegal.
Rekaman berdurasi sekitar 1,5 jam itu diputar sebagian dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/5/2025). Jaksa KPK menyebut rekaman itu relevan untuk menggambarkan komunikasi antara Riezky dan Saeful terkait permintaan pengunduran diri dari pencalonan legislatif di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sumatera Selatan.
“Izin, Yang Mulia. Untuk menggambarkan bagaimana komunikasi pada saat itu pertemuan saksi dengan Saeful, kami ingin memperdengarkan pembicaraan tersebut. Namun, tidak kami putar seluruhnya, hanya bagian-bagian tertentu,” ujar jaksa.
Pemutaran rekaman itu langsung memicu keberatan dari kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail. Ia mempertanyakan legalitas rekaman, termasuk apakah saat perekaman dilakukan sudah ada surat perintah penyelidikan dan izin dari Dewan Pengawas KPK.
“Sebentar, Yang Mulia. Apa boleh kami tanya kepada penuntut umum? Apakah saat rekaman ini diambil sudah ada surat perintah penyelidikan? Apakah rekaman ini sudah mendapat izin dari Dewas? Kalau tidak ada, ini melanggar hukum,” protes Maqdir.
Namun, jaksa KPK menegaskan bahwa rekaman tersebut merupakan bagian dari barang bukti resmi yang telah disita dalam proses penyidikan.
“Rekaman ini diambil oleh saksi sendiri dan digunakan untuk menguatkan keterangannya. Jadi bukan kami yang merekam,” jelas jaksa.
Hal ini kemudian dibenarkan langsung oleh Riezky Aprilia yang menyatakan bahwa ia sendiri yang merekam pembicaraan tersebut.
“Betul, saya yang merekam,” ujar Riezky di hadapan majelis hakim.
Keberatan tidak berhenti di situ. Tim kuasa hukum Hasto juga mengutip Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, khususnya Pasal 20 ayat 2, yang menurut mereka menyebut bahwa perekaman hanya sah jika semua pihak yang direkam menyetujui.
“Ini kan rekaman bersifat rahasia. Apakah orang yang direkam menyetujui? Kalau tidak, ini melanggar UU. Jangan sampai hanya karena jadi alat bukti, UU dilanggar,” kata tim kuasa hukum Hasto.
Jaksa tetap bersikukuh bahwa rekaman valid sebagai alat bukti karena dilakukan oleh saksi sendiri untuk mendukung keterangannya dalam perkara ini.
Namun, tim Hasto menyatakan kekhawatiran bahwa pembenaran atas rekaman ini bisa menjadi preseden buruk. “Kalau ini dibolehkan, maka segala aktivitas kita, termasuk CCTV tanpa persetujuan, akan dibolehkan juga. Mohon pertimbangan dari majelis hakim,” ucap Maqdir.
Menanggapi perdebatan panjang itu, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto mengambil sikap netral dan menyerahkan penilaian akhir pada proses pembuktian lanjutan.
“Apakah rekaman ini ilegal atau tidak, silakan ditanggapi dalam pleidoi. Majelis memberikan ruang untuk semua pihak menyampaikan pembuktian dan keberatan,” ujar hakim Rios.
Majelis juga menegaskan bahwa semua argumentasi dari penuntut umum maupun penasihat hukum telah dicatat dan akan dipertimbangkan dalam putusan.
Setelah persetujuan hakim, jaksa memutar sebagian isi rekaman. Dalam penggalan percakapan itu, terdengar Saeful menyampaikan tawaran dan diskusi mengenai permintaan agar Riezky mundur dari pencalegan. Namun Riezky dengan tegas menolak.
Berikut petikan dialognya:
Saeful: Ada komponen fatwa MA, keputusan MA
Riezky: Lah itu bundelan udah dikasih, fakta, suara saya pertama loh
Saeful: Pak Nazar pertama
Riezky: Lailahaillallah, mas, capek gue nyarinya
Saeful: Iya, iya, betul
Riezky: Nggak bisa gue, kasian masyarakat (Sumsel)
Dalam kesaksiannya, Riezky membenarkan adanya permintaan agar ia mundur demi Harun Masiku, yang saat itu disebut ingin masuk ke DPR melalui jalur PAW.
“Itu kan kata Saeful,” ujar Riezky saat ditanya jaksa.
“Itu tawaran yang disampaikan kepada Anda?” tanya jaksa lagi.
“Iya,” jawabnya singkat. (Red)