Sukabumi – Seputar Jagat News. Rabu 8 Januari 2025. Kepala SMAN 3 Kota Sukabumi, Ayep Budiman, S.Pd., M.Pd., memberikan tanggapan tegas terkait tudingan pungutan biaya kepada siswa untuk pembuatan Annual Book Smanti (ABS) yang mencapai Rp 385.000 per siswa, dengan jumlah peserta didik kelas 12 sekitar 400 orang. Pungutan ini telah menjadi sorotan orang tua siswa, yang merasa keberatan dengan adanya biaya tambahan tersebut.
Menurut Ayep, pungutan tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat yang melibatkan orang tua murid, pihak sekolah, dan pengurus komite sekolah. Rapat tersebut, lanjut Ayep, juga disaksikan oleh Ketua Komite, Hikmat, Sekretaris Komite H. Iyus (Kepsek SMAN Cibadak), dan (Anggota Komite) H. Nunuh, serta sejumlah pengurus komite lainnya. “Permintaan biaya pembuatan Annual Book ini sudah sesuai hasil rapat, dan itu juga atas kemauan anak-anak, bukan kemauan pihak sekolah. Panitia yang melaksanakan pungutan adalah siswa kelas 12, dan kami tidak terlibat langsung dalam pengumpulan dana tersebut,” ungkap Ayep dalam klarifikasinya.
Lebih lanjut, Ayep mempertanyakan mengapa hanya SMAN 3 yang dipermasalahkan, padahal kegiatan serupa juga dilaksanakan oleh SMA Negeri lainnya di Kota Sukabumi, seperti SMAN 1, SMAN 2, SMAN 4, dan SMAN 5. Bahkan, menurut Humas SMAN 4, Arko, pengumpulan uang untuk Annual Book di SMAN 4 sudah dilakukan lebih dulu dibandingkan SMAN 3. “Kami baru mulai mengumpulkan uang setelah beberapa sekolah lain melaksanakannya,” ujar Arko.
Ayep pun meminta kepada Wakil Kepala Sekolah Kesiswaan untuk menyerahkan foto rapat yang membahas pengadaan Annual Book kepada Tim Media, untuk membuktikan bahwa sebelum pelaksanaan kegiatan tersebut, telah dilakukan rapat yang melibatkan siswa, orang tua murid, dan pihak sekolah, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Namun, ketika Tim Media Seputar Jagat News melakukan konfirmasi kepada H. Nunuh, terkait pengelolaan pengadaan Annual Book, pernyataan yang diberikan justru berbeda. H. Nunuh mengungkapkan bahwa pengurus komite tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan terkait pengadaan buku tahunan tersebut. “Kami tidak pernah diajak bicara oleh kepala sekolah terkait pengadaan Annual Book, apalagi dikatakan menyaksikan rapat antara siswa, orang tua murid, dan pihak sekolah,” jelas H. Nunuh.
Ketika Tim Media menunjukkan foto rapat yang diberikan oleh pihak sekolah, H. Nunuh menegaskan bahwa foto tersebut bukanlah hasil rapat yang membahas pengadaan Annual Book, melainkan rapat-rapat lain yang rutin dilaksanakan di sekolah. “Rapat ini bukan satu-satunya. Di SMA 3 sering sekali diadakan rapat untuk berbagai keperluan,” tandas H. Nunuh.
Terkait persoalan ini, orang tua siswa kelas 12 yang menjadi bagian dari SMAN 3 juga melaporkan keluhan mereka terkait pungutan biaya yang dianggap tidak sesuai dengan aturan. Mereka mempertanyakan alasan mengapa pengelolaan kegiatan yang melibatkan orang tua murid tersebut diserahkan sepenuhnya kepada siswa, padahal berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, segala kegiatan yang melibatkan kontribusi orang tua murid seharusnya dikelola oleh komite sekolah, bukan oleh siswa atau pihak sekolah secara langsung.
Dalam hal ini, pertanyaan mendasar muncul: apakah pengelolaan kegiatan yang berkaitan dengan orang tua murid telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada? Dan apakah pungutan biaya tersebut sudah melalui proses yang transparan dan melibatkan pihak yang berwenang, yakni komite sekolah? Seiring berjalannya waktu, hal ini akan menjadi perhatian penting bagi semua pihak yang terlibat, terutama dalam rangka menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana yang melibatkan orang tua murid. (Ds/Hs)