Sekdes di Rembang Ditahan, Terlibat Korupsi Dana Pokir Rp 600 Juta untuk Kelompok Tani Fiktif

tersangka korupsi 1746019032870 169
4 / 100

Rembang – Seputar Jagat News. Kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) kembali mencuat di Kabupaten Rembang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang resmi menahan seorang sekretaris desa (sekdes) berinisial ZNR, yang diduga terlibat dalam penyelewengan dana hibah senilai Rp 600 juta. Tak sendiri, ZNR ditahan bersama seorang pelaku dari pihak swasta berinisial TJD, yang turut diduga mengambil keuntungan dari dana tersebut.

Penahanan keduanya dilakukan setelah Kejari Rembang menemukan dua alat bukti yang cukup kuat dalam proses penyidikan intensif yang dilakukan oleh tim jaksa penyidik. Dana pokir tersebut berasal dari anggaran tahun 2022 dan ditujukan untuk pengadaan bantuan kelompok tani di Desa Banowan, Kecamatan Sarang.

“Tersangka ZNR berperan membuat semua dokumen administrasi fiktif, mulai dari surat keputusan pembentukan kelompok ternak fiktif, proposal permohonan hibah pengadaan ayam petelur fiktif, hingga laporan pertanggungjawaban yang juga fiktif,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Rembang, Yusni Febriansyah, dalam keterangan tertulis, Rabu (30/4/2025).

Lebih lanjut, TJD disebut sebagai pihak yang mengambil alih pencairan dana hibah tersebut dari kelompok tani. Ironisnya, kelompok tani yang seharusnya menerima bantuan tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan maupun pelaksanaan kegiatan pengadaan yang direncanakan.

“Dana hibah sebesar Rp 600 juta tersebut sepenuhnya dikelola oleh tersangka TJD, tanpa keterlibatan kelompok tani sama sekali,” imbuh Yusni.

Akibat perbuatan kedua tersangka, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp 600 juta, nilai penuh dari bantuan yang dialokasikan.

Kini, ZNR dan TJD ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIb Rembang untuk 20 hari ke depan guna mempercepat proses penyidikan dan pengumpulan bukti lanjutan. Penahanan ini dilakukan berdasarkan ancaman hukuman berat yang menanti kedua tersangka.

Keduanya dijerat dengan:

  • Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
  • Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,
  • Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

“Ancaman pidana terhadap kedua tersangka adalah penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar,” tegas Yusni.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi perangkat desa dan pihak-pihak lain agar tidak menyalahgunakan dana hibah, terutama yang diperuntukkan untuk pemberdayaan masyarakat. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk korupsi, sekecil apa pun, yang merugikan keuangan negara. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *