64 Rupbasan Akan Beralih ke Kejagung, Target Selesai Sebelum Akhir Tahun

kepala badan pemulihan aset kejagung amir yanto jaksa agung muda bidang pembinaan bambang sugeng rukmono dan sekjen kementeria 1746002610183 169
8 / 100

Jakarta – Seputar Jagat News. Sebanyak 64 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) yang selama ini berada di bawah pengelolaan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) akan segera dialihkan ke Kejaksaan Agung RI (Kejagung). Proses ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 76 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Imipas, Asep Kurnia, dalam konferensi pers di Rupbasan Jakarta Timur, Cipinang, pada Rabu (30/4/2025).

“Ada 64 Rupbasan di seluruh Indonesia yang akan diserahkan kepada Kejagung,” ujar Asep.

Menurut Asep, pengalihan ini bertujuan untuk menciptakan sistem pengelolaan barang bukti dan barang sitaan negara yang lebih sinergis, efisien, dan akuntabel. Karena Kejaksaan memiliki kewenangan penuh dalam penyidikan dan penuntutan perkara, maka koordinasi dan eksekusi terhadap barang rampasan negara akan lebih terintegrasi.

“Pengalihan ini diharapkan menyederhanakan alur kerja, mengurangi tumpang tindih kewenangan, serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset negara,” jelasnya.

Pengalihan tahap pertama sudah dimulai dengan penyerahan lima Rupbasan di wilayah Jakarta kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung. Hal ini menjadi tonggak awal dari proses nasional yang akan terus berjalan hingga seluruh 64 Rupbasan resmi dikelola oleh Kejagung.

Kepala BPA Kejagung, Amir Yanto, mengatakan bahwa lembaga penegak hukum lain seperti KPK dan Polri nantinya juga bisa menitipkan barang bukti di Rupbasan yang kini dikelola oleh Kejaksaan.

“Nantinya seluruh instansi penegak hukum bisa menitipkan barang bukti ke kami. Pengelolaan akan kami lakukan secara maksimal,” ujarnya.

Amir menekankan pentingnya perawatan barang bukti agar nilai ekonomisnya tetap terjaga. Salah satu tantangan terbesar adalah perawatan kendaraan mewah yang sering menjadi barang sitaan dalam kasus-kasus hukum besar.

“Merawat satu mobil mewah itu bisa menelan biaya hingga Rp 5 juta per bulan. Bayangkan jika jumlahnya ratusan dan disimpan bertahun-tahun,” ungkapnya.

Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung, Emilwan Ridwan, menjelaskan bahwa proses pengalihan Rupbasan ke Kejagung ditargetkan rampung sebelum November 2025, sesuai mandat Perpres.

“Sebelum November 2025, seluruh proses—baik pengalihan SDM, aset, perlengkapan, hingga sistem pengelolaannya—harus sudah tuntas. Kita percepat dari sekarang,” ujarnya.

Dengan transformasi besar ini, Kejaksaan Agung diharapkan mampu mengelola barang bukti dan barang rampasan negara dengan lebih profesional dan efisien, sekaligus memperkuat tata kelola hukum dan pemulihan aset di Indonesia. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *