Presiden Jokowi Laporkan 5 Orang atas Tuduhan Ijazah Palsu: Gunakan Pasal Fitnah hingga UU ITE

jokowi kemeja batik cokelat rizkydetikcom 1745991430766 169
9 / 100

Jakarta – Seputar Jagat News. Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi), mengambil langkah hukum tegas terhadap pihak-pihak yang menuduhnya menggunakan ijazah palsu. Melalui tim kuasa hukumnya, Jokowi secara resmi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik, baik secara langsung maupun melalui media elektronik.

Para terlapor diketahui berinisial RS, ES, RS, T, dan K. Laporan tersebut didasarkan pada sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di UU ITE, antara lain Pasal 27A, 32, dan 35,” jelas Yakup Hasibuan, salah satu kuasa hukum Presiden Jokowi, saat memberikan keterangan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Yakup menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung, termasuk rekaman video, kepada penyidik. Ia menegaskan, proses hukum akan dihormati sepenuhnya, dan menyerahkan pengusutan kasus ini kepada kepolisian.

“Kami sudah menyerahkan ini kepada para penyidik dan penyelidik. Saat ini masih pada tahap penyelidikan, dan kami menghormati proses tersebut. Soal pokok perkaranya akan dijelaskan oleh pihak kepolisian,” ujar Yakup.

Menanggapi dasar hukum laporan tersebut, kuasa hukum lainnya, Rivai Kusumanegara, menjelaskan bahwa pasal-pasal yang digunakan berkaitan erat dengan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, dan rekayasa informasi elektronik.

“Pasal 310 dan 311 itu adalah tindak pidana fitnah dan/atau pencemaran nama baik. Sedangkan di Pasal 35, 32, dan 27A UU ITE, itu juga pencemaran nama baik, tapi dilakukan dengan rekayasa teknologi,” ujar Rivai.

Berikut adalah penjelasan rinci isi pasal-pasal yang dijadikan dasar laporan:

Pasal 310 KUHP

  • (1) Menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan tuduhan yang ditujukan agar diketahui umum, diancam dengan pidana penjara maksimal 9 bulan atau denda.
  • (2) Jika dilakukan dengan media tulisan atau gambar yang disebarluaskan, ancaman hukuman meningkat menjadi 1 tahun 4 bulan.
  • (3) Tidak dianggap pencemaran jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Pasal 311 KUHP

  • Jika pelaku pencemaran tidak mampu membuktikan kebenaran tuduhannya, maka dianggap melakukan fitnah, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.

Pasal 27A UU ITE

  • Menyerang kehormatan atau merusak nama baik seseorang melalui media elektronik termasuk penistaan dan fitnah digital.

Pasal 32 UU ITE

  • Mengatur soal pengubahan, perusakan, atau penyembunyian data elektronik milik orang lain, yang dilakukan tanpa hak.
  • Juga mencakup pemindahan atau pembukaan data rahasia ke publik.

Pasal 35 UU ITE

  • Menyasar manipulasi atau penciptaan data elektronik palsu seolah-olah sebagai data yang otentik, dengan tujuan menyesatkan atau merugikan pihak lain.

Isu mengenai ijazah Presiden Jokowi sebelumnya sempat menjadi perbincangan publik dan bahan polemik di media sosial. Meskipun tidak disertai bukti yang valid, tuduhan ini tetap beredar luas. Langkah pelaporan ini dinilai sebagai upaya tegas dari pihak Presiden untuk melindungi nama baik dan kehormatan pribadi serta jabatan kepala negara.

Langkah hukum ini juga menjadi sinyal kuat bahwa penggunaan media digital untuk menyebarkan informasi palsu, manipulatif, atau menyerang karakter seseorang, terlebih kepada pejabat negara, akan dihadapi dengan jalur hukum.

Saat ini, proses penyelidikan masih terus berjalan di bawah penanganan Polda Metro Jaya. Publik pun menanti perkembangan kasus ini, yang menjadi contoh nyata penggunaan UU ITE dan KUHP dalam melawan serangan fitnah di era digital. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *