Polda Jabar Tetapkan Mantan Dirut dan 2 Nakes RSUD PL. Ratu Kab. Sukabumi Jadi tersangka, Diduga Korupsi Insentif Covid-19

WhatsApp Image 2024 10 03 at 21.05.53 821c737a
9 / 100

Bandung – Seputar Jagat News. Kamis 3 Oktober 2024. Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkapkan kasus perkara Tindak Pidana Korupsi penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan pada RSUD Palabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi TA. 2020 dan TA. 2021 dan menetapkan tersangka 3 pejabat RSUD PL. Ratu periode 2020 – 2021.
DP (Direktur), SR (Kabid pelayanan), WB Subkor Pelayanan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes, Pol. Juler Abraham Abbast,S.I.K dan didampingi Wadir reskrimsus Polda Jabar AKBP DR. Maruli Pardede SH. SIK. MH, Kompol Olma Fridoki SH. SIK. MH Kasubdit Tipidkor, dan Personil unit III Tipidkor.

“Modus operandi tersangka yaitu membuat data fiktif dalam hal proses pengajuan dana insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani covid-19 dan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif”

“Hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP perwakilan Provinsi Jawa Barat didapatkan sebesar Rp5,4 miliar.”

“Penyidik telah melakukan berita acara pemeriksaan terhadap 184 ( Seratus Delapan puluh empat) orang saksi serta 3 (tiga ) orang ahli.”

“Setelah dilakukan penyitaan dan recovery aset atau pengembalian kerugian negara dengan nominal Rp 4.8 miliar,”

“Selanjutnya dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) ke Kejaksaan tinggi Jawa Barat.” (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *