Persidangan Sengketa Tanah di Bandung: Bukti dan Kontradiksi Memunculkan Ketidakpastian

WhatsApp Image 2024 10 13 at 07.18.59
5 / 100

Bandung – Seputar Jagat News. Minggu 13 Oktober 2024. Persidangan gugatan perdata mengenai sengketa tanah di Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kabupaten Bandung, kembali mencuat pada tanggal 4 Oktober 2024. Acara pemeriksaan setempat ini dipimpin oleh Hakim Ketua Bayu Seno Maharto, dengan anggota Aloysius Riyanto dan Panitera Asep Peni.

Persidangan ini melibatkan objek sengketa yang terdiri dari Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 574 dan 575 yang atas nama Ir. Djohar Hayat. Kuasa hukum penggugat, HR Irianto Marpaung, menunjukkan lokasi yang dipersengketakan, yang saat ini merupakan gedung sekolah ADG.

Dalam sidang tersebut, pihak tergugat, VII BPN Kota Bandung, menjelaskan bahwa Sertifikat SHM nomor 575 seluas 4.980 m² telah beralih nama menjadi SHM nomor 4532 atas nama Doktor Iman Rahayu, dengan dokumen resmi terdaftar pada 5 Januari 2023. Sementara itu, Sertifikat SHM nomor 574 dinyatakan beralih menjadi sertifikat nomor 4531 atas nama Rika Fatmawati.

HR Irianto Marpaung mengungkapkan keheranannya, karena meskipun BPN memberikan penjelasan terkait sertifikat 575, tidak ada informasi yang jelas mengenai asal usul tanah yang bersangkutan dan pemilik sebelumnya dari sertifikat 574. “BPN tidak menjelaskan dengan rinci mengenai siapa pemilik asal dari tanah tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keabsahan sertifikat-sertifikat ini,” ujarnya.

Penjelasan lebih lanjut oleh Lurah Cipamokolan, Tito Prihatin, pada 23 Agustus 2022, mengindikasikan bahwa Kohir no 547 sudah diterbitkan sertifikat atas nama Ir. Djohar Hayat. Namun, situasi menjadi rumit ketika tanah tersebut, yang masih dikuasai oleh penggugat, diserobot oleh pihak lain.

Shandi Pranoordy, ahli waris Doddy Heriyadi, menegaskan bahwa ayahnya tidak pernah menandatangani akta jual beli yang mengaitkan tanah tersebut dengan Ir. Djohar Hayat. “Ayah saya tidak mengenal siapa itu Insinyur Effendi Armadi. Dia merasa ditipu dalam transaksi ini,” ungkap Shandi.

Dalam pernyataannya, HR Irianto Marpaung menekankan bahwa peralihan hak atas tanah haruslah berdasarkan bukti dan prosedur yang sah. “Kami berharap hakim dapat melihat dengan jeli dan teliti seluruh bukti yang ada, agar keadilan dapat ditegakkan,” pungkasnya.

Persidangan ini menyoroti pentingnya transparansi dan kejelasan dalam transaksi tanah, serta tantangan yang dihadapi dalam kasus-kasus sengketa tanah yang melibatkan banyak pihak dan bukti yang saling bertentangan. Ke depan, keputusan hakim diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. (Sam)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *