Inspektorat Kabupaten Sukabumi Tanggapi Dugaan Korupsi di Desa Semplak Kecamatan Sukalarang

WhatsApp Image 2026 06 04 at 11.07.33

Kabupaten SukabumiSeputar Jagat News, 4 Juni 2026. Terkait pemberitaan dugaan ketidakprofesionalan dalam audit Dana Desa di Kecamatan Sukalarang, Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi, H. Komarudin, SE., M.Si, memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp kepada awak media Seputar Jagat News, Rabu (3/6/2026).

Dalam keterangannya, H. Komarudin menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan audit dan memberikan rekomendasi perbaikan serta langkah pencegahan kepada pihak-pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun demikian, hasil audit tidak dapat disampaikan kepada publik karena bersifat rahasia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Bahwa pihaknya sudah lakukan audit, tentu rekomendasi perbaikan dan pencegahan sudah kita layangkan kepada para pihak sesuai kewenangannya, akan tetapi saya tidak bisa menyampaikan hasil auditnya sesuai PP 12 Tahun 2017 sesuai Pasal 23 Ayat (1) yang berbunyi hasil pengawasan oleh APIP dituangkan dalam bentuk laporan hasil pengawasan dan disampaikan kepada pimpinan instansi masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar H. Komarudin.

Ia juga menjelaskan bahwa pada Ayat (2) disebutkan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) bersifat rahasia, tidak boleh dibuka kepada publik dan tidak boleh diberikan kepada publik, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Terkait tentang profesional, tentunya saya harus berpegang kepada aturan,” tegasnya.

Di sisi lain, saat awak media meminta tanggapan kepada Praktisi Hukum Irianto Marpaung, SH, terkait respons Inspektorat Kabupaten Sukabumi atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Semplak, Kecamatan Sukalarang, ia menilai bahwa penjelasan seharusnya disampaikan oleh tim auditor yang melaksanakan pemeriksaan pada November 2025.

Menurut Irianto Marpaung, tim audit tersebut menjalankan tugas yang dibiayai oleh anggaran negara sehingga pekerjaan yang dilakukan harus dilaksanakan secara profesional dan jujur.

“Seharusnya yang memberikan tanggapan itu adalah tim yang melaksanakan tugas audit pada November 2025 di Desa Semplak Kecamatan Sukalarang tersebut, dikarenakan mereka melaksanakan tugas tersebut kan dibiayai oleh anggaran negara, tentunya pekerjaan tersebut harus dilaksanakan secara profesional serta jujur,” katanya.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan hasil audit yang disebut tidak menemukan adanya permasalahan, sementara menurutnya wartawan yang melakukan investigasi justru memperoleh penjelasan dari perangkat desa mengenai penggunaan anggaran mulai tahun 2023 hingga 2025.

“Yang menjadi pertanyaan kenapa tim Inspektorat melaksanakan audit tidak menemukan sesuatu apa pun. Sementara wartawan yang melakukan investigasi tanpa biaya mendapatkan penjelasan jelas dari perangkat desa terhadap penggunaan anggaran mulai tahun 2023 hingga tahun 2025. Ada apa ini?” ujarnya.

Untuk memulihkan kerugian keuangan negara, Irianto Marpaung meminta agar dilakukan pemeriksaan ulang secara lebih terbuka dan objektif. Bahkan, menurutnya, apabila diperlukan pihak yang melakukan pemeriksaan sebelumnya juga perlu dievaluasi.

“Untuk memulihkan kerugian keuangan negara kami selaku masyarakat meminta agar inspektorat itu lebih fair, periksa ulang. Bila perlu termasuk yang memeriksanya juga diperiksa. Kenapa kok terjadi seperti ini,” ungkapnya.

Ia pun berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah terhadap persoalan tersebut.

“Berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah terhadap permasalahan ini,” pungkasnya.

(MP)

9 / 100 SEO Score

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *