Perkuat Program Kopdes Merah Putih, Jaksa Agung dan Menkop Sepakat Beri Pendampingan Hukum dan Mitigasi Risiko

Screenshot 2025 05 08 104736
8 / 100

JAKARTA – Seputar Jagat News. Pemerintah terus memperkuat komitmennya untuk memberdayakan desa melalui pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
Dalam upaya memastikan program ini berjalan sesuai aturan dan bebas dari penyimpangan, Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi secara resmi menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Rabu (7/5/2025), untuk meminta dukungan hukum secara menyeluruh.

“Kami diminta oleh Kementerian Koperasi untuk mendukung bahwa pemerintahan Kabinet Merah Putih akan membentuk Koperasi Merah Putih,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin.

Pendampingan Hukum untuk 80 Ribu Kopdes
Program Kopdes Merah Putih menargetkan pembentukan koperasi di sekitar 80 ribu desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Mengingat cakupannya yang sangat luas, Menkop Budi Arie menilai bahwa pengawasan, pendampingan hukum, dan mitigasi risiko dari Kejaksaan menjadi sangat penting sejak tahap awal pembentukan hingga pelaksanaan program.

“Koperasi ini cukup luas karena di seluruh desa seluruh Indonesia. Tentunya ini bukan pekerjaan yang ecek-ecek, tapi memerlukan keseriusan,” tegas Burhanuddin.

Dalam pertemuan tersebut, Kejaksaan menyatakan siap mengawal dan mendampingi program ini. Salah satu instrumen pengawasan yang akan digunakan adalah aplikasi Jaga Desa, yang telah dikembangkan Kejaksaan Agung untuk memantau kegiatan desa, termasuk implementasi Kopdes Merah Putih.

Tujuan: Sejahterakan Desa dan Putus Mata Rantai Tengkulak
Budi Arie menekankan bahwa tujuan utama dari pembentukan Kopdes Merah Putih adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memotong rantai distribusi yang panjang, serta menghilangkan ketergantungan warga terhadap rentenir atau tengkulak.

“Saya meminta khusus kepada Kejaksaan Agung untuk pendampingan hukum, mitigasi risiko, dan pembinaan aparat desa agar mereka bisa menjalankan program ini sebaik-baiknya untuk masyarakat,” ujar Budi.

Tahapan Program dan Potensi Risiko
Saat ini, program Kopdes Merah Putih masih berada pada tahap pembentukan kelembagaan secara legalitas. Namun Budi mengingatkan, tahap pembangunan dan pengoperasian akan menjadi titik rawan yang membutuhkan pengawalan hukum dan administrasi yang ketat, terlebih karena program ini akan melibatkan anggaran yang cukup besar.

“Saya percaya warga desa masih berkomitmen untuk menjaga dengan baik keberadaan Kopdes Merah Putih ini,” ucap Menkop Budi.

Fokus Kejagung: Cegah Penyimpangan dan Korupsi
Dalam audiensi tersebut, Menkop juga menggarisbawahi pentingnya:

  • Pendampingan hukum dan audit legalitas sejak perencanaan
  • Pencegahan potensi tindak pidana korupsi
  • Mitigasi konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang
  • Kajian hukum bersama terkait skema pembiayaan modal

Budi juga meminta dukungan agar implementasi kerja sama dengan lembaga keuangan milik negara (Himbara) selaras dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

MoU Ditandatangani, Tim Koordinasi Dibentuk
Pertemuan antara Jaksa Agung dan Menkop ditutup dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) atau perjanjian kerja sama formal. Sebagai bentuk implementasi nyata, akan segera dibentuk Tim Koordinasi Pengawasan dan Pendampingan Hukum antara Kementerian Koperasi dan Kejaksaan Agung.

Langkah strategis ini menunjukkan bahwa program Kopdes Merah Putih tidak hanya menargetkan pembangunan ekonomi desa, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip tata kelola yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *