SUKABUMI — Seputar Jagat News, Rabu, 16 September 2026. Dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan stiker Program KIS-PBI APBD pada Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan.
Dugaan tersebut telah dilaporkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi oleh Dasep Indra Witarsa, S.IP., pada 11 September 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Seputar Jagat News, persoalan tersebut berkaitan dengan munculnya kegiatan pengadaan stiker KIS-PBI APBD dalam dokumen pelaksanaan anggaran Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi.
Dalam laporan yang disampaikan, disebutkan bahwa pada proses evaluasi rancangan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025 oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kegiatan “Pengadaan Stiker KIS, PBI APBD” pada Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi disebut tidak tercantum dan tidak disetujui untuk dianggarkan.
Namun, setelah APBD ditetapkan, kegiatan pengadaan stiker tersebut disebut muncul dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025.
Nilai pagu kegiatan tersebut disebut mencapai Rp1 miliar, kemudian mengalami efisiensi sehingga menjadi Rp599.730.000.
Persoalan kembali mencuat karena kegiatan serupa disebut muncul dalam penganggaran Tahun Anggaran 2026 dengan pagu awal Rp1 miliar, yang kemudian setelah efisiensi menjadi Rp737.664.375.
Pembina DPC Diaga Muda Sukabumi Raya, Edi Rizal Agusti, turut menyoroti persoalan tersebut.
Kepada awak media melalui sambungan telepon seluler pada 15 September 2026, Edi menyampaikan adanya sejumlah hal yang menurutnya perlu dijelaskan secara terbuka, khususnya terkait proses penganggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga distribusi stiker kepada masyarakat.
Menurut informasi yang diperoleh media, pekerjaan pengadaan tersebut pada Tahun Anggaran 2025 disebut dikerjakan oleh CV N, milik seseorang berinisial DS. Perusahaan yang sama juga disebut kembali memperoleh pekerjaan pengadaan serupa pada Tahun Anggaran 2026.
Informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi dan perusahaan pelaksana.
Dalam penelusuran lapangan yang dilakukan Seputar Jagat News, stiker yang disebut berkaitan dengan program tersebut ditemukan ditempel pada sejumlah rumah masyarakat kurang mampu, terutama di wilayah Kecamatan Cisaat dan sebagian wilayah Kecamatan Sukabumi.
Namun, ketika dilakukan konfirmasi kepada sejumlah pemerintah desa di wilayah Kecamatan Sukalarang, Sukaraja, Cireunghas, Gegerbitung, Kebonpedes, Nyalindung, Purabaya, Sagaranten, Cidolog, Waluran, Surade, Ciracap, dan Ciemas, awak media memperoleh informasi bahwa pihak desa yang dikonfirmasi menyatakan tidak mengetahui keberadaan atau pemasangan stiker tersebut.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai cakupan realisasi kegiatan pengadaan stiker yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah setelah efisiensi anggaran.
Dengan adanya laporan tersebut, sejumlah hal menjadi penting untuk ditelusuri aparat penegak hukum, antara lain proses munculnya kegiatan dalam DPA setelah evaluasi APBD, dasar hukum penganggaran, mekanisme pengadaan, pihak pelaksana pekerjaan, volume dan spesifikasi stiker, hingga bukti distribusi dan pemasangannya di lapangan.
Selain itu, perlu dipastikan apakah nilai anggaran yang tercantum dalam dokumen benar-benar sebanding dengan volume pekerjaan yang telah direalisasikan.
Hingga berita ini diturunkan, berbagai informasi tersebut masih berupa dugaan dan temuan penelusuran yang memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak berwenang. Belum dapat disimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi sebelum adanya hasil pemeriksaan atau proses hukum yang menetapkan fakta tersebut.
Di tengah laporan dugaan tersebut, satu pertanyaan utama masih mengemuka: di mana seluruh stiker pengadaan tersebut direalisasikan, berapa jumlah yang telah ditempelkan, siapa yang melakukan pemasangan, dan bagaimana pertanggungjawaban anggarannya?
Pertanyaan tersebut kini menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan oleh pihak terkait melalui data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
(HSN)
