Sukabumi – Seputar Jagat News. Selasa, 25 Februari 2025. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, membuka Pelatihan Identifikasi, Perlindungan, dan Dukungan Korban Regional Pemulihan dan Reintegrasi TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang diselenggarakan oleh Yayasan DarkBali Indonesia. Acara yang dilaksanakan pada Selasa (25/02/25) di Hotel Pangrango Sukabumi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam menangani korban TPPO yang semakin marak.
Dalam sambutannya, Sekda Ade Suryaman menekankan pentingnya kolaborasi, koordinasi, dan aksi bersama dalam penanganan kasus TPPO. Ia menyatakan bahwa perdagangan orang adalah bentuk perbudakan modern yang dapat menjerat siapa saja, terutama masyarakat yang rentan. Faktor ekonomi sering kali menjadi pemicu utama, menjadikan masyarakat mudah tergoda oleh rayuan para pelaku kejahatan. “Kaum perempuan dan anak-anak adalah kelompok yang paling rentan menjadi korban TPPO karena mereka seringkali lemah dalam mengantisipasi bujuk rayu para pelaku,” ungkap Sekda.
Pelatihan ini juga dihadiri oleh Putu Darma Asti, Direktur Yayasan DarkBali Indonesia, yang menjelaskan bahwa tujuan pelatihan ini adalah untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya penanggulangan TPPO. Menurutnya, TPPO adalah kejahatan yang sangat serius karena bertujuan untuk mengeksploitasi manusia demi keuntungan ekonomi, yang jelas merupakan pelanggaran hak asasi manusia. “Kami ingin memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pemberantasan TPPO memiliki pemahaman yang sama tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan korban dan penyintas perdagangan manusia,” jelas Putu Darma.
Putu Darma juga menambahkan bahwa pelatihan ini bukan pertama kalinya dilakukan oleh Yayasan DarkBali Indonesia. Sebelumnya, program serupa telah dilaksanakan di Bali, NTB, dan Indramayu, dengan materi dan studi kasus yang disesuaikan secara khusus untuk konteks Indonesia.
Sekda Ade Suryaman menegaskan bahwa penanganan korban TPPO tidak dapat diserahkan pada satu pihak saja. “Kita membutuhkan kolaborasi yang solid, koordinasi yang baik, dan aksi bersama antar semua pihak yang terlibat,” katanya. Hal ini, lanjut Sekda, sesuai dengan amanat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia dalam Peraturan No. 2 Tahun 2024.
Sekda juga menekankan perlunya tindakan cepat dan sigap dalam menangani korban TPPO. “Selain memperkuat pencegahan, kita harus siap dengan rencana tindakan nyata yang memastikan bahwa korban TPPO segera mendapatkan layanan yang dibutuhkan,” tegasnya.
Pelatihan ini diharapkan dapat memperkuat sinergitas antara berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kejaksaan, Polres, Bagian Hukum, TP PKK, LSM, dan berbagai undangan lainnya, dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO di Kabupaten Sukabumi. Sekda berharap para peserta dapat mengikuti pelatihan ini dengan sungguh-sungguh, sehingga mereka dapat berperan aktif dalam memerangi TPPO dan membantu korban dalam proses pemulihan dan reintegrasi.
Acara ini menjadi momentum penting dalam memperkuat langkah bersama untuk memberantas TPPO dan memberikan perlindungan yang maksimal bagi korban di Kabupaten Sukabumi.