Pelapor Dana BOK Puskesmas Paray Diperiksa, Tim Audit BPK Papua Klarifikasi Beberapa Hal

LBH KYADAWUN Biak Pelapor n Saksi BOK
5 / 100

Biak – Seputar Jagat News. Proses hukum terkait dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas (PKM) Paray, yang telah dilaporkan ke Polres Biak, terus berlanjut. Terbaru, tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua melakukan pemeriksaan terhadap petugas medis Filan G. Mansunbauw, yang merupakan pelapor dugaan korupsi anggaran operasional di PKM Paray.

Menurut informasi yang diperoleh dari Koreri.com, Filan G. Mansunbauw yang juga seorang petugas medis di PKM Paray, menjalani pemeriksaan pada Rabu (30/4/2025) di Puskesmas Paray, yang terletak di Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung terbuka dan transparan, pelapor memaparkan sejumlah fakta terkait dugaan penyalahgunaan Dana BOK yang terjadi di Puskesmas tersebut. Filan mengungkapkan bahwa dugaan penyelewengan dana BOK ini telah dibawa ke ranah hukum melalui laporan pengaduan yang diajukan pada 6 September 2024 dengan Nomor: Dumas/281/IX/2024/SPKT/POLRES BIAK NUMFOR/POLDA PAPUA.

Selama pemeriksaan, tim BPK Papua mengklarifikasi beberapa hal terkait dengan laporan pelapor, termasuk mengenai dana BOK yang digunakan untuk membayar transportasi petugas. Pelapor menjelaskan bahwa dana tersebut hanya dibayarkan sebesar Rp2.000.000 pada tahap pertama dan kedua. Namun, ia menegaskan bahwa dana tersebut tidak diambil olehnya karena ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pembayarannya yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.

Selain itu, tim BPK Papua juga mengklarifikasi soal insentif UKM yang seharusnya diberikan sebesar lebih dari Rp4 juta. Filan membantah telah menerima insentif tersebut dan mengonfirmasi bahwa ia hanya menerima Rp100.000 pada tahap ketiga pada Desember 2023. Ia juga menyatakan bahwa pada bulan April dan September 2023, tidak ada pembayaran insentif sama sekali.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim BPK Papua juga menyelidiki pemotongan dana BOK sebesar Rp100 juta yang terjadi pada tahun 2023. Pemotongan tersebut disebutkan untuk tujuan saving dana akreditasi PKM. Pelapor membantah klaim yang menyebutkan bahwa bendahara PKM Paray tidak mengetahui adanya pemotongan tersebut. Ia menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar, dan penjelasan soal pemotongan dana tersebut sebenarnya telah diakui oleh Kepala Puskesmas dan Bendahara PKM Paray dalam Rapat Dengar Pendapat dengan DPRK Biak Numfor pada tahun 2024. Bukti-bukti terkait pengakuan ini telah dikumpulkan oleh tim hukum LBH KYADAWUN Biak.

Menanggapi pemeriksaan ini, LBH KYADAWUN Biak, yang merupakan tim kuasa hukum pelapor, memberikan apresiasi kepada tim pemeriksa BPK Papua. Direktur LBH KYADAWUN Biak, Imanuel A. Rumayom, SH, menegaskan bahwa dengan dilakukannya pemeriksaan oleh BPK, semakin memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan Dana BOK di Puskesmas Paray.

“Kami sangat mengapresiasi langkah tim BPK yang mengklarifikasi pelapor, karena ini semakin menunjukkan adanya penyalahgunaan Dana BOK di Puskesmas Paray,” ujar Imanuel A. Rumayom, SH, kepada Koreri.com pada Rabu (30/4/2025).

LBH KYADAWUN Biak pun meminta agar hasil pemeriksaan BPK ini segera ditindaklanjuti ke proses hukum yang lebih lanjut. Mereka juga menilai bahwa langkah ini membuka peluang untuk melakukan audit serupa di 20 Puskesmas lainnya di Kabupaten Biak Numfor.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan Direktorat Reskrimsus Polda Papua agar laporan ini mendapat perhatian serius dan segera ditindaklanjuti ke penyidikan, agar aktor-aktor yang menyebabkan kerugian negara segera diungkap,” lanjut Rumayom.

Rumayom juga menekankan pentingnya evaluasi besar-besaran terhadap pengelolaan Dana BOK di Kabupaten Biak Numfor. Ia meminta Bupati Markus Mansnembra untuk segera mengevaluasi Dinas Kesehatan setempat, menyusul temuan dugaan penyalahgunaan Dana BOK di Puskesmas Paray.

“Kami mendesak agar evaluasi segera dilakukan. Kami tidak ingin ada lagi kejadian serupa di masa depan, karena hak-hak tenaga kesehatan harus diutamakan dan korupsi adalah musuh bersama,” tegas Rumayom.

Sebelumnya, Inspektorat Biak telah merilis hasil audit yang menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas Paray dan Bendahara PKM, yang mengakibatkan kerugian negara.

Imanuel A. Rumayom, SH, yang juga merupakan kuasa hukum pelapor, mengonfirmasi bahwa hasil audit tersebut telah diterima oleh pihak penyidik Unit Tipikor Polres Biak Numfor dan menyatakan bahwa penyidik membenarkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang terjadi di Puskesmas Paray.

“Keterangan dari penyidik juga membenarkan hasil audit dari Inspektorat, di mana ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Puskesmas dan Bendahara yang menyebabkan kerugian negara,” tambah Rumayom.

Proses hukum atas dugaan penyalahgunaan Dana BOK di Puskesmas Paray ini pun terus berlanjut, dengan harapan agar segera ada kejelasan dan keadilan bagi pihak-pihak yang dirugikan. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *