Cilegon – Seputar Jagat News. Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba antarprovinsi. Dalam operasi gabungan ini, polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang kedapatan membawa 28 kilogram sabu di kawasan Jalan Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, pada Rabu (30/4/2025).
Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menyebut pasutri tersebut masing-masing berinisial S (41) dan A (46). Keduanya berperan sebagai transporter dalam jaringan narkoba lintas provinsi.
“Kedua tersangka, suami inisial S dan istrinya A, merupakan transporter. Mereka ditangkap saat membawa sabu seberat 28 kilogram,” ujar Calvijn dalam keterangannya, Senin (5/5/2025).
Penangkapan S dan A merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya di Medan, Sumatera Utara, pada 27 April 2025, di mana polisi menyita 72 kilogram sabu dan menangkap dua tersangka lain, yakni CS (48) dan TF (47).
CS diketahui sebagai pengendali operasi, sementara TF berperan sebagai pengemas narkoba. Berdasarkan hasil interogasi, sabu tersebut akan dikirim ke Jakarta atas perintah seorang DPO (daftar pencarian orang) berinisial B, yang diduga sebagai otak jaringan ini.
Dalam penyidikan lebih lanjut, diketahui bahwa dari total 72 kg sabu, masih ada 39 kg dalam proses pengemasan di sebuah rumah di Kompleks Tasbih, Medan, sementara 28 kg lainnya telah diberangkatkan menuju Jakarta menggunakan kendaraan yang dikemudikan oleh pasutri S dan A, dengan upah pengiriman Rp 20 juta.
“Hasil interogasi adanya 39 kg sabu yang masih proses kemasan dengan alat vacuum press di TKP 2 dan sudah mengirimkan 28 kg sabu dalam mobil,” kata Calvijn.
Mengetahui sabu tengah dalam perjalanan, tim Ditresnarkoba Polda Sumut segera berkoordinasi dengan Polda Sumsel untuk melakukan counter-delivery operation. Diketahui mobil yang digunakan pasutri tersebut telah memasuki wilayah hukum Polda Sumsel dan menuju Banten melalui jalur darat.
Akhirnya, pada Rabu (30/4), tim gabungan berhasil mencegat dan menangkap kedua tersangka di Jalan Pelabuhan Merak, Cilegon, berikut barang bukti 28 kilogram sabu yang mereka bawa dalam kendaraan.
“Para tersangka berhasil ditangkap beserta barang buktinya di TKP oleh tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Sumsel,” ungkap Calvijn.
Dengan penangkapan pasutri S dan A serta dua tersangka sebelumnya di Medan, polisi telah menyita total 100 kilogram sabu dari jaringan narkoba besar ini. Keberhasilan ini menjadi prestasi penting dalam pemberantasan narkoba lintas wilayah di Indonesia.
Pihak kepolisian masih terus memburu DPO B alias T, yang diduga kuat menjadi aktor utama pengendali distribusi narkoba dari Medan ke Jakarta.
“Kami terus mendalami jaringan ini dan memburu DPO yang diduga mengatur seluruh alur distribusi narkoba tersebut,” pungkas Calvijn. (Red)