Oknum Kasi di Kejaksaan Negeri Blora Dicopot dari Jabatan Setelah Positif Gunakan Narkoba, Kejati Jateng Tunggu Keputusan Kejagung

download 16
6 / 100

Semarang – Seputar Jagat News. Sabtu, 9 November 2024. Seorang oknum pejabat di Kejaksaan Negeri Blora yang terbukti positif menggunakan narkoba telah dicopot dari jabatannya. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kini tengah menunggu keputusan lebih lanjut terkait sanksi yang akan dijatuhkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Proses pemeriksaan dan inspeksi internal terhadap oknum tersebut telah selesai, dan laporan telah dikirimkan ke Kejagung untuk mendapatkan persetujuan sanksi.

Pencopotan Jabatan Oknum Jaksa

Oknum yang dimaksud adalah berinisial A, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Blora. Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan merupakan jabatan penting yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan barang bukti serta barang rampasan yang disita dalam perkara-perkara pidana yang ditangani oleh kejaksaan.

Assisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Freddy Simanjuntak, mengungkapkan bahwa A terdeteksi positif menggunakan narkoba melalui tes urine yang dilakukan pada pekan lalu. Berdasarkan hasil tersebut, Kejati Jateng langsung melakukan langkah tegas dengan mencopot A dari jabatannya sebagai Kasi, dan memutasi yang bersangkutan menjadi Jaksa Fungsional di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng). Langkah ini diambil sebagai respons cepat terhadap hasil pemeriksaan narkoba yang menunjukkan bahwa A positif menggunakan narkotika.

“Yang bersangkutan, setelah menjalani tes narkoba dan hasilnya positif, langsung kami mutasi menjadi jaksa fungsional di Kejati Jateng, dicopot dari jabatannya sebagai Kasi,” ujar Freddy dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (8/11/2024).

Inspeksi dan Proses Hukum yang Berlanjut

Freddy menjelaskan bahwa A kini berada di bawah pengawasan ketat Bidang Pengawasan Kejati Jateng. Meskipun hasil inspeksi internal sudah selesai, Kejati Jateng tetap mengirimkan laporan tersebut ke Kejagung untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut mengenai sanksi yang akan dijatuhkan. Sanksi yang mungkin dikenakan bisa beragam, mulai dari sanksi administratif ringan hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti melanggar kode etik dan disiplin kejaksaan.

“Sanksi terhadap yang bersangkutan bisa berupa sanksi administratif ringan, sedang, hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Semua tergantung hasil evaluasi Kejagung yang saat ini sedang menunggu keputusan,” tambah Freddy.

Hasil Tes Urine Negatif

Pada hari yang sama, tim dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah kembali melakukan tes urine terhadap A. Freddy melaporkan bahwa hasil tes urine kali ini menunjukkan hasil negatif, yang mengindikasikan bahwa A tidak terdeteksi menggunakan narkoba pada saat tes tersebut. Meski demikian, kasus ini tetap berlanjut karena sebelumnya A sudah terbukti positif dalam tes narkoba yang pertama.

“Pada pukul 11.30 WIB, tim BNNP Jateng kembali melakukan tes urine terhadap yang bersangkutan, dan hasilnya dinyatakan negatif dari empat komponen narkotika yang diperiksa,” kata Freddy.

Freddy menambahkan bahwa meskipun hasil tes urine yang terakhir negatif, pihak Kejati Jateng menegaskan bahwa narkoba yang digunakan oleh A sebelumnya tidak berasal dari barang bukti yang sedang ditangani oleh Kejari Blora. Oleh karena itu, tidak ada indikasi keterlibatan barang bukti dalam kasus ini.

Tidak Terbukti Lakukan Pemerasan

Seiring dengan berkembangnya isu di masyarakat, sempat beredar kabar bahwa A juga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap pejabat di Pemerintah Kabupaten Blora. Namun, Freddy Simanjuntak menegaskan bahwa hasil investigasi yang dilakukan Kejati Jateng dan tim intelijen menunjukkan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti.

“Memang sempat ada isu mengenai dugaan pemerasan terhadap kepala dinas di lingkungan Pemkab Blora. Namun, setelah dilakukan investigasi menyeluruh, kami menyimpulkan bahwa isu tersebut tidak benar. Tidak ada bukti yang mengarah pada tindakan pemerasan yang dituduhkan,” jelas Freddy.

Proses Hukum Masih Berlanjut

Freddy juga mengonfirmasi bahwa meskipun hasil inspeksi internal telah diselesaikan, proses hukum terhadap oknum yang bersangkutan masih berlanjut. Kejati Jateng tetap berkomitmen untuk menjalankan proses hukum yang transparan dan akuntabel, serta menunggu keputusan dari Kejagung mengenai sanksi yang akan dijatuhkan.

“Proses ini masih berlanjut. Kami telah melaporkan hasil pemeriksaan kami kepada Kejagung untuk mendapatkan arahan lebih lanjut terkait tindakan yang harus diambil. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga selesai,” tutup Freddy.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan komitmen kejaksaan untuk menindak tegas oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, sekaligus menjaga integritas lembaga penegak hukum. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *