Cianjur – Seputar Jagat News. Sebuah perusahaan budidaya tanaman milik PT Eka Karya Graha yang beroperasi di Kampung Cikadu, Desa Kanoman, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, akhirnya disegel pada Sabtu sore (3/5/2025) oleh tim gabungan setelah diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.
Penyegelan dilakukan oleh petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur. Tindakan tegas ini ditandai dengan pemasangan stiker penyegelan dan garis segel di lokasi, sebagai bukti resmi penghentian aktivitas produksi perusahaan.
Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, menjelaskan bahwa langkah penyegelan ini dilakukan karena perusahaan belum memenuhi sejumlah syarat perizinan penting, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Beberapa izin yang belum dikantongi perusahaan tersebut antara lain:
- Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
- Izin lingkungan
- Dokumen perizinan lain yang relevan
“Tim gabungan telah menyegel perusahaan budidaya tanaman milik PT Eka Karya Graha karena belum menempuh proses perizinan sesuai aturan,” ujar Djoko saat memberikan keterangan kepada awak media.
Ia mengungkapkan bahwa tindakan ini bukan dilakukan secara tiba-tiba. Pihak pemerintah sebelumnya telah memberi berbagai bentuk teguran, termasuk peringatan dan pengawasan lapangan. Namun, hingga akhirnya penyegelan dilakukan, tidak ada tindak lanjut atau itikad baik dari perusahaan untuk memenuhi kewajibannya.
“Kami sudah melakukan tahapan mulai dari teguran, peringatan, hingga pengawasan, tapi tidak diindahkan,” tambahnya.
Meski aktivitas produksi dihentikan sementara, pemerintah masih memberi kelonggaran agar perawatan tanaman — termasuk bunga-bunga yang dibudidayakan — tetap bisa dilakukan untuk menjaga kelangsungan hidup tanaman.
“Aktivitas produksi dihentikan sementara. Namun, perawatan bunga masih diperbolehkan dilakukan,” jelas Djoko.
Ia juga menegaskan bahwa perusahaan diberikan kesempatan untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan. Jika syarat administrasi telah dipenuhi, maka perusahaan dapat kembali beroperasi secara normal.
Dalam kesempatan itu, Djoko juga mengingatkan para pelaku usaha lainnya yang berada di wilayah Kabupaten Cianjur untuk tidak mengabaikan kewajiban administratif, khususnya yang menyangkut perizinan. Penyegelan ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus pembelajaran agar seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan.
“Mudah-mudahan ini bisa memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang beroperasi di wilayah Kabupaten Cianjur tanpa izin yang lengkap,” pungkasnya. (Red)