Majelis Hakim PN. Bandung Ungkap Kepemilikan Sertifikat Tanah Khokahie di Kel. Cipamokolan, Saat Periksa Objek Sengketa

Screenshot 2024 10 09 103713
4 / 100

Bandung – Seputar Jagat News. Rabu 9 Oktober 2024. Informasi yang dihimpun oleh awak media, terkait acara pemeriksaan setempat objek sengketa Perdata nomor : 578/Pdt.G/2023/PN. Bdg. di Kelurahan Cipamokolan, Kec. Rancasari, Kota Bandung Pada (4/10/2024) yang di buka Hakim Ketua Bayu Seno Maharto SH, MH, dan Hakim Anggota Aloysius Riyanto SH, MH dan Panitera Asep peni SH. “Sidang terbuka untuk umum untuk mengetahui yang mana objek tanah yang dipersengketakan, apakah ada atau tidak, dan apakah objek sengketa dikuasai oleh pihak lain.” kata Hakim Bayu Seno.

Sengketa ini berawal dari tanah milik Alm. Rd. Moch. Nurhadi bin Adiwangsa yg terletak di RT 05/01 Kelurahan Cipamokolan, Kec. Rancasari Kota Bandung, berdasarkan Surat segel jual beli ter tanggal 17 Maret 1953 antara Nuria yang beralamat di Kampung Rancakasumba, Desa Cipamokolan, Kecamatan Ujung Berung, KW danaan Ujung Berung, Kabupaten Bandung Jawa Barat sebagai penjual dengan Alm. Rd. Moch Nurhadi bin Adiwangsa sebagai pembeli, dengan Letter C Kohir 547 , Persil 37 . S. IV. dan atas nama Nurhadi Mohamad, tanah tersebut dikuasainya sejak tahun 1953, dan sejak tahun 1980 di titipkan kepada penggarap, dan diatas tanah ayah saya itu juga ada bangunan bedeng yang dulunya dipakai latihan Silat Naga biru. Hal tersebut diungkapkan Ahli Waris Moch. Nurhadi (Poediah Noerhadiati) 4/10/2024 kepada awak media, dilokasi objek sengketa di Kel. Cipamokolan.

Selanjutnya ketika Hakim Bayu Seno, menanyakan Kuasa Hukum tergugat III Khokahie dan Irwan Gunawan Djongso terkait Sertifikat tanah kliennya.

Kata Kuasa Hukum tergugat III “Bahwa tanah tersebut sudah atas nama ahli waris Khokahie dan anaknya, sedangkan anaknya bukan hanya Irwan tapi ada istri dan anak yang lainnya,” ucapnya.

Awak media melihat tim Kuasa Hukum Tergugat III ini terkesan menutup-nutupi dan tidak menyebutkan siapa ahli waris yang dimaksud olehnya.

Di lain pihak ketika ahli waris Rd. Moch. Nurhadi, (Poediah Noerhadiati) hendak berbicara minta dihadirkan tergugat Irwan Gunawan Djongso karena ada hal yang tidak diungkapkan oleh Kuasa Hukum tergugat tentang Kejadian yang sebenarnya terjadi, yaitu bahwa tanahnya tersebut pernah ditawar dan mau dibeli oleh Khokahie dan Irwan Gunawan Djongso sekira tahun 2016, dan Khokahie mengambil photocopy Surat tanah saya tersebut dari Agus anak Pak Ajat penggarap tanahnya, tapi Hakim Bayu Seno menolak dan mengatakan “Kan sudah ada Kuasa Hukumnya biar Kuasanya yang menjelaskan” kata Hakim Bayu Seno artinya Poediah Noerhadiati tidak perlu lagi berbicara.

Lanjut Poediah “Tanah saya tersebut kan ditawar sama Khokahie dan saya disuruh datang bertemu ke kantornya yang sekarang ini ditempati oleh PT. Tepat Industri, dan di tempat itu saya bertemu dengan Khokahie dan Irwan Gunawan Djongso, saya di temani Agus yang jaga tanah saya.” bebernya.

“Dan Khokahie pada saat itu bersama Irwan Gunawan Djongso anaknya mengatakan nanti begitu ada uang saya akan mengontak ibu,” kata Irwan Gunawan Djongso, dan kenapa pengacaranya mengatakan ini sudah beralih menjadi atas nama ahli waris, Khokahie ” enak aja dia merampok tanah saya” jelasnya.

Masih Kata Poediah Noerhadiati “Kalau memang tidak mau beli jangan ambil fotokopi surat saya dari Agus yang menjaga tanah saya lalu dibuatkan sertifikat atas nama Khokahie, yang kata pengacaranya sudah pindah menjadi atas nama ahli waris, maksudnya kan saya paham agar gugatan saya ini nantinya itu kurang pihak akhirnya di NO (Niet – Ontvankelijke Verklaard) kan oleh Majelis Hakim,
Mau mengamankan klien jangan-jangan begitu caranya tanya dulu itu kliennya hati kecilnya benar tidak.” pungkasnya.

Di lain pihak ketika awak media meminta tanggapan Ketua Umum Paguyuban Maung Sagara Sambodo Ngesti waspodo, 4/10/2024 yang telah lama mengamati persoalan sengketa tanah di wilayah Kelurahan Cipamokolan,

Kata Sambodo “Saya selaku Kontrol Sosial Pemerhati kasus tanah ini, sudah beberapa tahun ini mengamati tentang tanah-tanah di Kelurahan Cipamokolan, banyak yang sengketa bermula dari permainan yang diduga Mafia tanah, Sekdes Kelurahan Cipamokolan Alm. Suhara dan bergabung lah dengan oknum-oknum lainnya yang duduk sebagai tergugat di Pengadilan, di kutak-katik lah surat tanah yang tidak ditempati itu dan bersama Suhara, dan diikuti lagi oleh Oknum Kelurahan Cipamokolan sampai dengan sekarang, kebetulan diduga ada juga oknum BPN yang terlibat membuat Sertifikat SHM diatas tanah orang lain tsb. Sebagai pemerhati ini juga berharap agar majelis hakim yang menangani permasalahan ini harus jeli adil dan bijak karena ada pihak lain juga yang sedang memantau perjalanan kasus ini dalam sidang pengadilan,” ujarnya. (Doenks)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *