MA Terbitkan Petunjuk Teknis Hak Keuangan untuk Pengadilan Naik Kelas, Pelantikan Jadi Syarat Utama

gedung ma VQbvT
3 / 100

Jakarta – Seputar Jagat News. 2 Mei 2025, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi menerbitkan petunjuk teknis terkait penyesuaian hak keuangan bagi pengadilan tingkat bawah yang mengalami kenaikan kelas. Kebijakan ini menjadi tindak lanjut dari Keputusan Ketua MA RI Nomor 28/KMA/SK.OT1.1/II/2025 tentang Nama, Kelas, Tipe, Lokasi, dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama.

Petunjuk tersebut dituangkan melalui Surat Sekretaris MA Nomor 504/SEK/KU1.1/IV/2025 tertanggal 10 April 2025, yang kemudian dikukuhkan melalui rapat koordinasi lintas biro di lingkungan Mahkamah Agung, yaitu Biro Perencanaan, Biro Kepegawaian, dan Biro Keuangan, yang digelar pada Rabu, 30 April 2025.

Dalam keterangannya, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Dr. Sobandi, S.H., M.H., menyatakan bahwa pelantikan sejumlah pejabat struktural menjadi syarat utama untuk memperoleh hak keuangan yang telah disesuaikan sesuai kelas baru pengadilan.

Pejabat yang wajib dilantik agar dapat menerima penyesuaian hak keuangan tersebut meliputi:

  1. Ketua Pengadilan
  2. Wakil Ketua Pengadilan
  3. Panitera
  4. Sekretaris
  5. Panitera Muda (Panmud)
  6. Kepala Bagian (Kabag) dan Kepala Sub Bagian (Kasubbag)

Adapun dasar hukum pencairan hak keuangan bagi keenam jabatan ini mengacu pada kelengkapan dokumen administratif berupa:

  • Surat Keputusan (SK)
  • Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
  • Surat Perintah Membayar Gaji (SPMG)
  • Berita Acara Pelantikan

“Dengan kelengkapan dokumen tersebut, gaji dan tunjangan dapat dibayarkan sesuai kelas jabatan barunya,” jelas Sobandi, Rabu (30/4/2025).

Untuk jajaran hakim, panitera pengganti (PP), juru sita, juru sita pengganti (JSP), pejabat fungsional lainnya, serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang telah disumpah, penyesuaian hak keuangan dilakukan berdasarkan SK pembaharuan dan SPMT.

Sementara untuk jabatan pelaksana, proses penyesuaian keuangan tidak memerlukan pelantikan, cukup dengan SPMT yang mengacu pada petikan keputusan pengangkatan jabatan.

Terkait waktu pelaksanaan pembayaran, penyesuaian hak keuangan dapat diberikan di bulan pelantikan, selama pelantikan dilakukan pada hari kerja pertama bulan tersebut.

Besaran hak keuangan akan mengikuti ketentuan dalam Keputusan Ketua MA RI Nomor 260/KMA/SK.KP5/XII/2024, yang mengatur tentang kelas jabatan dan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

“Dengan adanya petunjuk yang jelas ini, diharapkan proses penyesuaian hak keuangan bagi pengadilan yang naik kelas dapat berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Sobandi.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Mahkamah Agung dalam mendorong profesionalisme dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di seluruh lembaga peradilan, sejalan dengan peningkatan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *