Serang – Seputar Jagat News. 2 Mei 2025, Kinerja pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tingkat SMA/SMK di Provinsi Banten kembali menjadi sorotan tajam. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana BOS berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024.
Temuan ini memicu reaksi keras dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, yang menyatakan rasa kecewa mendalam atas terulangnya masalah serupa yang juga pernah muncul dalam audit tahun sebelumnya.
Anggota Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa, menyayangkan terjadinya pelanggaran pengelolaan dana BOS yang terus berulang.
“Tahun lalu (2023) penggunaan dana BOS jadi temuan BPK dan malah terulang kembali di tahun ini (2024). Tentu kami kecewa,” ujar Yeremia, Kamis (1/5/2025).
Ia menilai, meskipun Pemprov Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Inspektorat telah rutin memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada kepala sekolah terkait pengelolaan dana BOS, namun hasilnya tidak sesuai harapan. Hal ini menurutnya menunjukkan bahwa permasalahan bukan pada sistem, melainkan pada oknum-oknum individu di satuan pendidikan.
“Saya melihat ini di personal oknum. Dana BOS ini bukan setahun dua tahun. Bimtek terus dilakukan, baik dari Inspektorat maupun Dinas Pendidikan. Tetapi pada kenyataannya masih ada temuan BPK, bagi saya ini sangat memprihatinkan,” tegas politisi dari Fraksi PDIP tersebut.
Yeremia juga mengingatkan bahwa kasus berulang ini bertentangan dengan visi dan misi Gubernur Banten, Andra Soni, yang menargetkan terciptanya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan bebas dari korupsi.
Jika penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS terus dibiarkan tanpa penindakan tegas, maka menurutnya akan menurunkan kredibilitas pemerintahan dan merusak kepercayaan publik, khususnya dalam dunia pendidikan.
Desakan untuk Sanksi Tegas
Menyikapi temuan BPK RI, Yeremia mendesak Gubernur Banten untuk segera mengambil langkah konkret. Ia meminta agar kepala satuan pendidikan yang terbukti melakukan penyimpangan dana BOS diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
“Ini sudah tidak bisa diberikan toleransi lagi karena sudah berulang,” tegasnya.
Dana BOS merupakan instrumen penting pemerintah dalam menjamin operasional sekolah secara langsung tanpa membebani siswa, terutama dalam pendidikan menengah. Pengelolaan dana ini diharapkan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan Kementerian Pendidikan.
Namun, temuan berulang dari lembaga audit negara memperlihatkan masih banyak celah dalam implementasi dan pengawasan, terutama di daerah.
DPRD Banten kini menunggu langkah tegas dari Gubernur sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola pendidikan yang bersih dan akuntabel. (Red)