Lemhannas Desak Aparat Hukum Bertindak Tegas terhadap Preman Berkedok Ormas Penghambat Investasi

Screenshot 2025 05 08 073857
8 / 100

Jakarta – Seputar Jagat News. Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI, Ace Hasan Syadzily, menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap maraknya praktik premanisme yang bersembunyi di balik identitas organisasi kemasyarakatan (ormas) dan dinilai telah menjadi hambatan serius bagi iklim investasi di Indonesia. Dalam konferensi pers di Gedung Lemhannas, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/5/2025), Ace menyerukan penindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap ormas-ormas yang melanggar hukum.

“Kami minta kepada para aparat penegak hukum untuk tegas kepada ormas yang melakukan tindakan premanisme,” kata Ace dengan nada tegas.

Ace menekankan bahwa saat ini Indonesia sedang membangun fondasi kuat untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif. Upaya ini dianggap krusial untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, membuka lapangan kerja, serta memberi ruang bagi sektor usaha agar berkembang tanpa tekanan atau intimidasi.

“Indonesia membutuhkan iklim yang kondusif bagi upaya membangun investasi kita dalam rangka menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat dan mendorong dunia usaha agar dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Ace juga mengungkapkan bahwa tindakan premanisme oleh ormas tidak jarang berbentuk intimidasi terhadap perusahaan atau investor yang ingin membangun usaha di berbagai wilayah. Hal ini, menurutnya, sangat merugikan produktivitas ekonomi nasional.

“Upaya yang bisa menghalangi produktivitas ekonomi kita, termasuk dari kalangan ormas yang melakukan intimidasi terhadap upaya untuk membuka usaha, harus ditindak tegas,” imbuhnya.

Pernyataan Lemhannas ini sejalan dengan langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang telah menyatakan akan melakukan pendataan dan pemetaan terhadap ormas-ormas yang meresahkan. Menurut Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, pemerintah akan menindak tegas ormas yang melanggar hukum, termasuk pencabutan status legal mereka jika terbukti melakukan pelanggaran serius.

“Pertama, pemetaan ormas-ormas yang terindikasi melanggar hukum. Kedua, mengambil langkah pembinaan bagi yang masih bisa dibina, atau melakukan langkah-langkah hukum yang tegas bagi yang sudah melangkah jauh ke arah kriminalitas dan pelanggaran hukum pidana,” ujar Bima di kawasan Permata Hijau, Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Lebih lanjut, Bima menambahkan bahwa sanksi administratif hingga pidana akan diterapkan bagi ormas terdaftar yang terbukti melakukan tindakan melawan hukum.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Kemendagri juga mendorong pemerintah daerah dan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) untuk turut serta dalam memetakan dan membina ormas-ormas yang berpotensi meresahkan. Langkah ini dianggap penting dalam menjaga keamanan dan kenyamanan dunia usaha serta menjaga kepercayaan investor terhadap stabilitas nasional.

Isu ormas yang menjelma menjadi kelompok preman dengan kepentingan sempit memang bukan hal baru. Namun, dengan munculnya laporan-laporan terbaru terkait intimidasi terhadap pelaku usaha dan investor, permasalahan ini kini kembali mencuat ke permukaan dan menjadi perhatian serius bagi pemerintah pusat.

Lemhannas dan Kemendagri menegaskan bahwa toleransi terhadap tindakan ormas yang melanggar hukum sudah tidak bisa dibiarkan lagi. Penegakan hukum harus ditegakkan demi menjaga marwah negara dan keberlangsungan pembangunan ekonomi nasional. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *