Jakarta – Seputar Jagat News. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan pentingnya transparansi dan integritas dalam pemerintahan dengan mengungkap data terbaru soal kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hingga saat ini, masih tercatat 11.114 penyelenggara negara yang belum melaporkan kekayaannya sesuai kewajiban yang diatur.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan kepada awak media, Jumat (9/5/2025). Ia menyebut bahwa dari total 415.875 pejabat yang wajib lapor, baru 404.761 di antaranya yang telah menyampaikan LHKPN mereka.
“Sehingga masih ada 11.114 penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN-nya. Atau tingkat kepatuhannya mencapai 97,33 persen,” ungkap Budi.
Namun, pelaporan LHKPN tidak hanya dinilai dari pengiriman dokumen semata, tetapi juga dari kelengkapan dan keabsahan data yang disampaikan. Dalam hal ini, Budi menjelaskan bahwa dari pejabat yang telah melapor, sebanyak 362.882 laporan telah terverifikasi lengkap, sedangkan 41.879 laporan lainnya masih dinyatakan belum lengkap.
“Mayoritas yang belum lengkap terkait dengan surat kuasa, yang merupakan bagian penting dalam proses verifikasi,” terang Budi.
Sebagai bentuk inovasi dan percepatan proses pelaporan, KPK kini telah memfasilitasi penyampaian surat kuasa secara elektronik atau melalui e-materai. Menurut Budi, langkah ini bertujuan mempermudah pejabat dalam menyelesaikan kewajibannya tanpa harus terkendala prosedur administratif manual.
“Sehingga dengan pemenuhan surat kuasa LHKPN yang disampaikan, laporan bisa dinyatakan lengkap. Dari aspek ini, tingkat kelengkapan laporan mencapai 87,26 persen,” ujarnya.
Pelaporan LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam mencegah praktik korupsi dan memastikan akuntabilitas para pejabat publik. KPK secara konsisten mendorong agar seluruh penyelenggara negara tidak hanya patuh, tetapi juga menyampaikan laporan secara jujur dan lengkap.
Hingga saat ini, meskipun tingkat kepatuhan terbilang tinggi, KPK tetap mengingatkan bahwa ribuan pejabat yang belum melapor atau belum melengkapi dokumennya harus segera memenuhi kewajibannya untuk menjaga integritas lembaga dan kepercayaan publik. (Red)