KPK Tangkap Buron Kasus Korupsi e-KTP, Paulus Tannos, di Singapura

paulus tannos dok detikcom 169
8 / 100

Jakarta – Seputar Jagat News. Jum’at, 14 Januari 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil menangkap buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, yang telah menjadi buron sejak tahun 2019. Penangkapan ini dilakukan di Singapura pada Jumat, 24 Januari 2025, setelah KPK memperoleh informasi terkait keberadaan Paulus Tannos dari sumber internal.

Meskipun KPK telah mengonfirmasi penangkapan tersebut, rincian lebih lanjut mengenai proses penangkapan dan pemulangan Paulus Tannos masih dalam tahap pengurusan. KPK kini tengah mengupayakan langkah hukum untuk membawa Paulus kembali ke Indonesia agar dapat diadili atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara.

Paulus Tannos, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi e-KTP oleh KPK sejak 2019. Namun, meski statusnya sebagai tersangka sudah lama diumumkan, keberadaan Paulus Tannos tak kunjung terungkap, dan ia dilaporkan menghilang.

KPK menduga bahwa Paulus Tannos terlibat dalam serangkaian pertemuan yang merugikan keuangan negara terkait dengan proyek e-KTP. Dalam pertemuan tersebut, Paulus Tannos, bersama dengan sejumlah individu lainnya, diduga telah membahas dan menyepakati pemenangan konsorsium PNRI yang menangani proyek ini, dengan fee sebesar 5 persen yang akan dibagikan kepada sejumlah anggota DPR RI serta pejabat di Kementerian Dalam Negeri.

“Paulus Tannos juga diduga terlibat dalam pertemuan-pertemuan dengan Andi Agustinus, Johannes Marliem, dan Isnu Edhi Wijaya untuk merancang pembagian fee serta skema yang menguntungkan pihak-pihak tertentu di luar ketentuan yang sah,” ujar Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK pada saat itu, dalam keterangannya.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa perusahaan milik Paulus Tannos, PT Sandipala Arthaputra, memperoleh keuntungan yang sangat besar dari proyek e-KTP ini. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, termasuk dalam kasus yang melibatkan Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga memperkaya diri hingga mencapai Rp145,85 miliar dari proyek tersebut.

Pada tahun 2023, KPK mengungkapkan bahwa mereka telah mengetahui keberadaan Paulus Tannos. Namun, pada waktu itu, upaya penangkapan terhambat karena Paulus Tannos diduga telah berganti nama serta kewarganegaraan, yang membuat proses penegakan hukum semakin sulit.

Kini, dengan penangkapan Paulus Tannos di Singapura, KPK mengingatkan bahwa tidak ada tempat bagi buronan korupsi untuk bersembunyi, meskipun mereka mencoba mengubah identitas atau berlindung di luar negeri. KPK memastikan bahwa langkah-langkah pemulangan Paulus Tannos sedang diupayakan agar yang bersangkutan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum Indonesia.

Kasus ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang melibatkan pengelolaan dana negara dalam proyek-proyek strategis, serta pentingnya penegakan hukum yang tidak pandang bulu, termasuk terhadap buronan internasional. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *