Jakarta — Seputar Jagat News. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah persoalan krusial dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui kajian dan monitoring yang dilakukan Direktorat Monitoring, KPK menemukan delapan titik lemah dalam tata kelola program yang dinilai berpotensi menimbulkan risiko serius, mulai dari inefisiensi hingga dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam keterangannya, KPK menilai skala besar program MBG baik dari sisi anggaran maupun cakupan penerima manfaat—belum diimbangi dengan kerangka regulasi dan sistem pengawasan yang memadai.
“Hal ini menimbulkan risiko akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, serta potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya,” demikian disampaikan Direktorat Monitoring KPK, Jumat (17/4/2026).
Regulasi Lemah, Koordinasi Lintas Lembaga Tersendat
Temuan pertama menyoroti belum kuatnya regulasi pelaksanaan MBG. KPK menilai aturan yang ada belum mampu mengatur secara komprehensif seluruh tahapan program, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan, terutama dalam koordinasi lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Kondisi ini dinilai membuka ruang tumpang tindih kewenangan sekaligus melemahkan kontrol terhadap jalannya program.
Skema Bantuan Pemerintah Dinilai Berisiko
KPK juga mengkritisi penggunaan mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) dalam implementasi MBG. Skema ini dianggap memperpanjang rantai birokrasi dan membuka peluang munculnya rente.
Selain itu, adanya potongan biaya operasional dan sewa berpotensi mengurangi alokasi anggaran yang seharusnya difokuskan pada penyediaan bahan pangan bagi penerima manfaat.
Sentralisasi Kewenangan Melemahkan Pengawasan
Pendekatan yang terlalu sentralistik, dengan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai aktor dominan, dinilai KPK turut mempersempit ruang partisipasi pemerintah daerah.
Akibatnya, mekanisme check and balances dalam penentuan mitra, lokasi dapur, hingga pengawasan menjadi kurang optimal.
Konflik Kepentingan dan Minimnya SOP
Potensi konflik kepentingan (conflict of interest/CoI) juga menjadi sorotan. Kewenangan yang terpusat tanpa standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dinilai membuka celah dalam proses penentuan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Situasi ini berisiko memunculkan praktik tidak transparan dalam penunjukan pihak-pihak yang terlibat.
Transparansi dan Akuntabilitas Dipertanyakan
KPK menemukan lemahnya transparansi dalam sejumlah aspek krusial, seperti verifikasi yayasan mitra, penentuan lokasi dapur, hingga pelaporan keuangan.
Ketiadaan sistem pelaporan yang terbuka dan terintegrasi dinilai menyulitkan proses audit serta pengawasan publik.
Standar Dapur dan Keamanan Pangan Bermasalah
Dari sisi teknis, KPK mencatat masih banyak dapur MBG yang belum memenuhi standar SPPG. Kondisi ini bahkan disebut telah berdampak pada munculnya kasus keracunan makanan di sejumlah daerah.
Pengawasan keamanan pangan pun dinilai belum optimal. Peran Badan Pengawas Obat dan Makanan dan dinas kesehatan daerah disebut masih minim, padahal keduanya memiliki kewenangan penting dalam menjamin kualitas makanan.
Indikator Keberhasilan Belum Jelas
Temuan terakhir menyoroti belum adanya indikator keberhasilan program MBG. Hingga kini, belum tersedia parameter yang terukur, baik untuk capaian jangka pendek maupun jangka panjang.
Selain itu, KPK juga menilai belum dilakukan pengukuran awal (baseline) terkait status gizi maupun capaian akademik penerima manfaat, sehingga efektivitas program sulit dievaluasi secara objektif.
Rekomendasi Perbaikan
KPK mendorong pemerintah untuk segera memperkuat regulasi, memperjelas pembagian kewenangan, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan MBG.
Penguatan peran pemerintah daerah, optimalisasi pengawasan lintas lembaga, serta penetapan indikator kinerja yang terukur menjadi langkah mendesak guna memastikan program strategis ini benar-benar memberikan manfaat tanpa menyisakan celah korupsi.
Dengan temuan ini, MBG yang digadang sebagai program unggulan peningkatan gizi nasional kini menghadapi tantangan serius: memastikan tata kelola yang bersih, efektif, dan berpihak pada kepentingan publik.
SP
