Jakarta — Seputar Jagat News. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah luar biasa dalam penanganan kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan PLTU 2 milik PT Cirebon Energi Prasarana di Kabupaten Cirebon. KPK telah memeriksa seorang Warga Negara Korea Selatan (WN Korsel) yang identitasnya dirahasiakan sebagai saksi kunci dalam kasus ini.
Pemeriksaan dilakukan secara langsung di Kantor Kejaksaan Seoul Central, Korea Selatan, pada Februari 2025 lalu. Hal ini dilakukan setelah KPK memperoleh izin resmi dari otoritas hukum Korea Selatan dan bekerja sama dalam kerangka perjanjian internasional.
“Pemeriksaannya dilakukan di Kantor Kejaksaan Seoul Central dan dilakukan oleh Jaksa Korea Selatan, dengan didampingi penyidik KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/5).
Budi menjelaskan bahwa proses pemeriksaan tersebut merupakan hasil dari kerja sama Mutual Legal Assistance (MLA) atau bantuan hukum timbal balik antara Indonesia dan Korea Selatan. MLA merupakan mekanisme kerja sama antarnegara untuk mendukung proses penegakan hukum lintas yurisdiksi.
“Ini menjadi praktik kolaborasi yang baik antara kedua negara. Hingga saat ini, proses MLA-nya masih berlanjut,” tambahnya.
KPK juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum dan HAM RI serta Pemerintah Korea Selatan yang telah memfasilitasi pemeriksaan tersebut secara resmi dan profesional.
Salah satu fokus KPK dalam kasus ini adalah pemeriksaan terhadap General Manager Hyundai Engineering, Herry Jung, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 November 2019. Namun hingga kini, proses hukum terhadapnya belum rampung.
Dalam pengembangan kasus ini, Herry Jung diduga terlibat dalam skema pemberian suap melalui cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri (MIM). SPK palsu tersebut seolah-olah menunjukkan adanya pekerjaan jasa konsultasi proyek PLTU 2 Cirebon senilai Rp10 miliar.
Selain itu, dalam kasus yang sama, pengusaha Sutikno juga diduga menyuap Sunjaya Purwadisastra, Bupati Cirebon saat itu, sebesar Rp4 miliar. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan atas kelancaran perizinan PT Kings Property dan diserahkan secara tunai melalui ajudan Sunjaya pada 21 Desember 2018.
KPK menegaskan bahwa proses hukum terhadap semua pihak yang terlibat masih terus berjalan. Dengan keterlibatan saksi dari Korea Selatan, lembaga antirasuah itu berharap dapat mengungkap lebih dalam mengenai alur suap lintas negara yang selama ini menjadi kendala dalam pemberantasan korupsi. (Red)