KPK Panggil Eks VP Keuangan ASDP Terkait Dugaan Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara Senilai Rp 1,2 Triliun

download 12
9 / 100

Jakarta – Seputar Jagat News. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019–2022. Terbaru, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Vice President (VP) Keuangan ASDP tahun 2021, Susilo Prasojo, sebagai saksi dalam kasus yang telah menjerat empat orang tersangka.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama SP Vice President Keuangan PT ASDP tahun 2021,” ujar anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin, 5 Mei 2025.

Empat Tersangka Sudah Ditahan, Termasuk Dirut Nonaktif ASDP
Kasus ini sebelumnya telah menempatkan empat orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan petinggi ASDP, dan satu merupakan pihak swasta, yaitu pemilik PT Jembatan Nusantara. Ketiganya adalah:

  • Ira Puspadewi – Direktur Utama ASDP nonaktif
  • Harry Muhammad Adhi Caksono – Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP
  • Yusuf Hadi – Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP
  • Adjie – Pemilik PT Jembatan Nusantara

Ketiga pejabat ASDP itu resmi ditahan oleh KPK pada 13 Februari 2025. “Per hari ini, KPK melakukan upaya hukum berupa penahanan terhadap tersangka IP, MYH, dan HM,” ungkap Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Sementara itu, juru bicara KPK Tessa Mahardika menjelaskan bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan sejak 13 Februari 2025, bertempat di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur Kelas I. Penahanan berlangsung hingga 4 Maret 2025.

Proyek Akuisisi Bernilai Rp 1,2 Triliun, Kerugian Negara Capai Rp 893 Miliar
Kasus ini mencuat setelah akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP pada Maret 2022. Berdasarkan situs resmi ASDP, PT JN merupakan operator kapal feri swasta dengan 53 unit kapal yang mengelola enam lintasan long distance ferry (LDF). Usai akuisisi, jumlah armada ASDP bertambah dari 166 menjadi 219 unit kapal.

Namun, proses akuisisi tersebut diduga sarat penyimpangan. KPK menyebut bahwa nilai akuisisi mencapai Rp 1,2 triliun, dan menimbulkan dugaan kerugian negara sebesar Rp 893 miliar. Bahkan juru bicara KPK, Tessa Mahardika, sempat menyebutkan estimasi kerugian sementara mencapai Rp 1,27 triliun.

“Barang-barang yang dibeli dari PT JN itu juga kondisinya bukan baru-baru. Prosesnya yang bermasalah, bukan dari segi legalitas pengadaan,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers pada 17 Juli 2024. Ia menambahkan bahwa perhitungan dan estimasi nilai aset yang dibeli pun menjadi sorotan dalam proses penyidikan.

Pemilik PT JN Klaim Tak Terima Uang dan Tidak Ada Kerugian Negara
Di sisi lain, Adjie selaku mantan pemilik PT Jembatan Nusantara membantah adanya kerugian negara dalam proses penjualan perusahaannya kepada ASDP. Setelah menjalani pemeriksaan pada 15 Oktober 2024, Adjie menyatakan dirinya tidak menerima uang dalam transaksi tersebut.

“Nggak (terima uang). Saya jual saja. Menurut saya, nggak ada (kerugian negara),” tegasnya saat itu.

Meski demikian, KPK tetap menetapkannya sebagai salah satu tersangka dalam perkara ini. KPK juga menyatakan bahwa penyidikan resmi dimulai sejak 11 Juli 2024. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *