KPK Didesak untuk Usut Tuntas Kasus Dugaan Suap Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku Tanpa Ragu-Ragu

Aliansi Pemuda dan Masyarakat Antvv
6 / 100

Jakarta – Seputar Jagat News. Selasa, 7 Januari 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendapat tekanan dari berbagai elemen masyarakat untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan suap yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dan eks calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku. Dalam aksi unjuk rasa yang digelar oleh Aliansi Pemuda dan Masyarakat Anti-Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (6/1), massa menyerukan agar KPK tidak gentar dalam memproses hukum semua pihak yang terlibat, termasuk mereka yang berusaha menghalangi atau merintangi jalannya penyidikan.

Koordinator Aliansi Pemuda dan Masyarakat Anti-Korupsi, Agus Syarifudin, menegaskan bahwa KPK harus tetap berkomitmen pada tugasnya, meskipun menghadapi potensi intervensi dari oknum-oknum politik. “Kami mendukung penuh KPK untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk mereka yang berusaha menutup-nutupi atau menghambat proses hukum. KPK tidak boleh takut atau tunduk pada pengaruh politik,” tegas Agus.

Agus juga memberikan apresiasi kepada KPK yang telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Namun, ia menegaskan bahwa KPK harus bertindak tegas dan berani untuk menangkap Hasto apabila yang bersangkutan kembali tidak memenuhi panggilan penyidik. “Kami berharap KPK tidak menunda-nunda dan segera menangkap Hasto Kristiyanto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa kompromi,” ujar Agus dengan tegas.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa seluruh masyarakat Indonesia harus bersatu dalam memberantas korupsi. Setiap warga negara memiliki peran penting untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tanpa pandang bulu. “Ini adalah momentum bagi kita semua untuk mendukung KPK dan memastikan bahwa korupsi tidak menjadi budaya dalam pemerintahan kita. Kita harus berjuang bersama agar Indonesia bebas dari korupsi,” imbuhnya.

KPK Siapkan Langkah Tegas terhadap Hasto Kristiyanto

Terkait dengan langkah hukum terhadap Hasto Kristiyanto, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa KPK telah membuka opsi untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan (sprinkap) terhadap Hasto, apabila yang bersangkutan kembali tidak memenuhi panggilan penyidik. “Bagi tersangka yang tidak hadir, penyidik dapat mengeluarkan surat perintah penangkapan,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).

Sebagaimana diketahui, Hasto Kristiyanto dipanggil KPK pada hari yang sama sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan terkait dengan kasus yang menjerat Harun Masiku. Namun, Hasto mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan karena alasan terkait rangkaian acara Hari Ulang Tahun (HUT) PDIP, dan meminta pemeriksaan dilakukan setelah 10 Januari 2025. KPK pun menyetujui permohonan penjadwalan ulang tersebut.

Tessa menambahkan bahwa meskipun permohonan tersebut telah diterima, KPK berharap Hasto akan memenuhi panggilan yang akan dijadwalkan ulang. “Kami berharap saudara HK (Hasto Kristiyanto) akan hadir sesuai jadwal yang telah disepakati. Partai PDIP juga menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Tessa.

Dua Kasus yang Menjerat Hasto Kristiyanto

Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus besar yang melibatkan Harun Masiku. Kasus pertama adalah dugaan suap terkait penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024, di mana Hasto bersama advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, diduga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dengan nilai suap mencapai Rp600 juta. Suap tersebut bertujuan untuk memuluskan langkah Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin Kiemas meskipun Harun Masiku hanya memperoleh suara sedikit dibandingkan calon legislatif lainnya.

Kasus kedua adalah dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait dengan upaya Hasto yang diduga melakukan berbagai tindakan untuk menghalangi proses hukum. Hasto diduga memerintahkan anak buahnya, Nur Hasan, untuk menghubungi Harun Masiku saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Harun sedang berlangsung, dan menyarankan agar Harun merendam ponselnya serta segera melarikan diri. Tak hanya itu, Hasto juga diduga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, serta Pasal 21 dan Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap Hasto dan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, untuk tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

KPK Harus Tegas, Tanpa Kompromi

Seiring dengan berkembangnya kasus ini, masyarakat dan berbagai pihak menuntut agar KPK tidak gentar dalam menjalankan tugasnya. Dalam konteks ini, kepercayaan publik terhadap KPK sebagai lembaga yang bebas dari intervensi politik sangatlah penting. Oleh karena itu, KPK harus menegakkan hukum tanpa pandang bulu, dengan bukti-bukti yang cukup dan ketegasan dalam menghadapi siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi, termasuk mereka yang berusaha merintangi proses hukum. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *