KPK Belum Tetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR Bank Indonesia, Ini Alasannya

juru bicara kpk budi prasetyo 1746796999206 169
7 / 100

Jakarta – Seputar Jagat News. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR) milik Bank Indonesia (BI). Meski penyelidikan telah berjalan, hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dengan intens. KPK tengah mendalami berbagai informasi yang diperoleh dari serangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan.

“KPK memastikan, saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman setiap informasi yang diperoleh dari pemeriksaan-pemeriksaan yang telah dilakukan,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).

“KPK pada waktunya tentu akan menyampaikan secara lengkap konstruksi perkaranya dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.”

Menurut Budi, setiap perkara yang ditangani KPK memiliki kompleksitas yang berbeda. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa KPK tidak terburu-buru menetapkan tersangka dalam perkara CSR BI.

“Tentu setiap penanganan perkara punya kompleksitasnya masing-masing. KPK terus mempelajari dan mendalami setiap informasi dan keterangan yang diperoleh oleh tim penyidik sehingga membuat terang penanganan perkara ini,” jelasnya.

Selain itu, KPK juga menekankan bahwa pihaknya sedang berupaya memastikan kejelasan hukum dan pemulihan aset negara yang diduga dirugikan dalam perkara tersebut.

“KPK juga tentunya berharap proses penegakan hukum pada perkara CSR Bank Indonesia ini dapat dilakukan secara efektif sehingga bisa segera memberikan kepastian status hukum kepada pihak-pihak terkait dan tentunya juga dalam upaya optimalisasi asset recovery bisa dilakukan dengan maksimal,” lanjut Budi.

Dalam proses penyelidikan, KPK telah memanggil dua anggota Komisi XI DPR RI, yakni Wakil Ketua Komisi XI Fauzi Amro (FA) dan anggota Komisi XI Charles Meikyansah (CM). Keduanya dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, namun tidak memenuhi panggilan penyidik dan meminta penjadwalan ulang.

Berdasarkan aturan hukum, apabila seseorang yang dipanggil sebagai saksi tidak hadir dua kali tanpa alasan yang sah, maka penyidik dapat melakukan penjemputan paksa. Namun, dalam kasus ini, KPK masih menunggu kejelasan mengenai alasan ketidakhadiran mereka sebelum mengambil langkah tersebut.

Hingga kini, publik masih menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus yang melibatkan dana CSR lembaga sebesar Bank Indonesia tersebut. Meski proses hukum belum menghasilkan penetapan tersangka, KPK menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara akuntabel, transparan, dan profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

KPK menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa ketika seluruh informasi telah cukup terang dan terverifikasi, maka pihak yang bertanggung jawab akan segera diumumkan secara resmi ke publik. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *