Gorontalo – Seputar Jagat News. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya isu mengenai proyek pembangunan Terminal Limboto di Kabupaten Gorontalo yang disebut-sebut mangkrak. Klarifikasi ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang Djafar, sebagai respons atas keresahan masyarakat dan pemberitaan yang berkembang.
Dalam keterangan persnya pada Rabu (30/4/2025), Dadang menegaskan bahwa proyek Terminal Limboto tidak mengalami penelantaran. Ia menjelaskan bahwa pembangunan terminal tersebut berjalan sesuai rencana, yang memang dibagi ke dalam tiga tahap pekerjaan. Hingga saat ini, tahap pertama telah selesai 100 persen dan proses pembangunan tahap kedua tengah berlangsung.
“Proyek Terminal Limboto tidak mangkrak. Tahap pertama sudah selesai sepenuhnya, dan saat ini masuk ke tahap kedua. Semua proses berjalan sesuai tahapan yang direncanakan,” jelas Dadang kepada awak media.
Dadang juga membantah isu adanya pemeriksaan hukum oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo terhadap proyek tersebut. Ia menekankan bahwa tidak ada penyelidikan maupun penyidikan hukum yang dilakukan terkait proyek Terminal Limboto.
“Kami tegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo tidak melakukan pemeriksaan hukum terhadap proyek pembangunan Terminal Limboto. Apa yang dilakukan kejaksaan hanyalah peninjauan ke lokasi proyek, sebagai bentuk pengawasan dan kontrol dalam rangka mendukung keberhasilan program pembangunan pemerintah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dadang menjelaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) juga telah memberikan pendampingan hukum pada tahap pertama proyek. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak mengalami kendala hukum yang dapat menghambat progres.
“Kami hadir untuk memastikan bahwa pembangunan berjalan dengan baik. Kami tidak ingin proyek ini terhambat oleh persoalan teknis maupun non-teknis. Kehadiran kejaksaan adalah untuk mendukung percepatan penyelesaian proyek, bukan mencari kesalahan,” tambahnya.
Proyek Terminal Limboto sendiri merupakan proyek strategis di Kabupaten Gorontalo yang diharapkan menjadi pusat transportasi modern, sekaligus mendukung konektivitas dan pertumbuhan ekonomi lokal. Keberadaan terminal ini diproyeksikan akan meningkatkan efisiensi layanan transportasi publik dan menjadi simpul penting mobilitas masyarakat.
“Kami berharap proyek ini dapat selesai secara menyeluruh dan bisa segera difungsikan untuk mendukung pelayanan transportasi di Kabupaten Gorontalo. Ini adalah proyek strategis yang manfaatnya akan langsung dirasakan oleh masyarakat,” tutup Dadang.
Dengan adanya klarifikasi ini, Kejati Gorontalo berharap masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan akurat terkait proyek pembangunan Terminal Limboto, sekaligus menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam mendukung pembangunan daerah secara transparan dan bertanggung jawab. (Red)