Kejagung Turun Langsung Awasi Dana Desa di Kabupaten Tangerang, Semua Kades Diminta Transparan dan Siap Diawasi!

Pemantauan langsung Jaga Desa di Kabupaten Tangerang e1745918057413
3 / 100

Tangerang – Seputar Jagat News. Seluruh kepala desa di Kabupaten Tangerang diminta bersiap menghadapi pengawasan ketat dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terkait penggunaan dan pengelolaan dana desa. Hal ini ditegaskan dalam kegiatan implementasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang dipantau langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Mantovani, Senin (28/4/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Kabupaten Tangerang ini dihadiri oleh Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid, seluruh kepala desa se-Kabupaten Tangerang, serta jajaran Kejaksaan. Program ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan pendampingan tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan transparan, khususnya dalam pemanfaatan dana desa yang bersumber dari APBN.

Dalam keterangannya, Jamintel Reda Mantovani menekankan bahwa Kejagung kini memperkuat fungsi pengawasan dengan mengintegrasikan sistem digital. Kepala desa diwajibkan secara rutin dan terbuka mengisi data serta melaporkan kegiatan melalui aplikasi Gajari dan Ramalini yang telah disiapkan pemerintah.

“Kami ingin bisa memantau langsung perkembangan dan permasalahan di desa, misalnya berapa persen dana desa yang sudah digunakan, apa kendalanya, dan bagaimana penyerapannya. Dari situ kita bisa bantu sejak awal jika ada masalah,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Lebih lanjut, Reda menegaskan bahwa sistem ini memungkinkan Kejaksaan untuk mencocokkan laporan keuangan dengan kondisi lapangan. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau indikasi penyimpangan, maka tindakan korektif dapat segera diambil tanpa menunggu hingga masalah membesar.

Tak hanya itu, Kejaksaan Agung juga membuka jalur pelaporan langsung dari kepala desa ke tingkat pusat, agar jika terdapat oknum kejaksaan lokal yang menyalahgunakan kewenangan, kepala desa dapat segera melapor tanpa rasa takut.

“Tujuannya jelas: menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, akuntabel, dan bebas dari intervensi,” tegas Reda.

Sebanyak 246 desa di Kabupaten Tangerang saat ini telah terhubung dan memiliki akses terhadap sistem pelaporan tersebut. Kejaksaan berharap model pengawasan berbasis teknologi ini dapat menjadi contoh nasional dalam mendorong efektivitas pengelolaan dana desa yang selama ini kerap menjadi sorotan.

Dengan pengawasan ketat yang terintegrasi dan digitalisasi pelaporan, Kejagung ingin memastikan bahwa setiap rupiah dana desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa, tanpa celah korupsi maupun penyelewengan. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *