Palembang – Seputar Jagat News. Kamis, 2 Desember 2024. Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang mengungkapkan bahwa hingga akhir tahun 2024, terdapat 10 buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan belum berhasil ditangkap. Para buronan tersebut meliputi Joko Zulkarnain, Heriyanto, Aang Rasyid, Safari, Ambari Rachman, Fitriyanti, Stefanus Richard Kysi Pratama, Mat Sahri, Amdani, dan Immanuel Indang Sinaga.
Dalam press release yang disampaikan pada Selasa (31/12/2024), Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, SH, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus melakukan pencarian dan penangkapan terhadap para buronan tersebut. “Kami tidak akan berhenti sampai mereka berhasil ditangkap. Kami tetap berusaha untuk mengeksekusi perkara yang telah dinyatakan DPO,” ujarnya.
Hutamrin juga mengimbau masyarakat untuk turut serta memberikan informasi yang dapat membantu pihak kejaksaan dalam menemukan keberadaan para buronan tersebut. “Kami sangat membutuhkan dukungan dari masyarakat. Jika ada informasi yang bisa mengarah pada penangkapan, kami sangat mengharapkan kerjasamanya,” tambahnya.
Selain itu, Kejari Palembang juga meminta bantuan dari aparat penegak hukum lainnya, baik di tingkat daerah maupun pusat, untuk berkoordinasi dalam upaya penangkapan ini. “Perintah dari Kejaksaan Agung sudah sangat jelas: tidak ada tempat aman bagi para DPO. Mereka harus segera ditangkap dan dihadapkan pada hukum,” tegas Hutamrin.
Dalam upaya ini, Kejaksaan Negeri Palembang berharap agar dengan kerja sama antara masyarakat dan penegak hukum, para buronan dapat segera tertangkap, memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, serta menjaga kredibilitas dan integritas lembaga penegak hukum. Kejaksaan juga menegaskan bahwa tidak ada pengecualian dalam penegakan hukum, dan setiap pelaku kejahatan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Red)