Kejari Jakpus Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pusat Data Nasional, Diduga Rugikan Negara Ratusan Miliar

penggeledahan di salah satu lokasi terkait kasus korupsi proyek pusat data nasional 1745545041380 169
3 / 100

Jakarta – Seputar Jagat News. Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) semakin mengerucut. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menyatakan dalam waktu dekat akan segera menetapkan tersangka terkait kasus yang terjadi pada rentang tahun 2020 hingga 2024 tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, dalam keterangan tertulis pada Jumat (25/4/2025). Ia menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi sejumlah nama calon tersangka dan tengah memfinalisasi penetapan mereka.

“Dari hasil penyidikan yang masih berjalan, penyidik akan segera menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Barang/Jasa dan PDNS Kominfo Tahun 2020-2024,” ujar Bani.

“Penyidik telah mengantongi beberapa nama calon tersangka dan akan segera ditetapkan serta disampaikan kepada publik,” sambungnya.

Proses penyidikan kasus ini terus berjalan intensif. Hingga kini, lebih dari 70 orang saksi telah diperiksa, termasuk sejumlah ahli yang diminta keterangannya untuk memperkuat konstruksi perkara.

Tak hanya itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, yang diyakini berkaitan erat dengan dugaan korupsi dalam proyek tersebut. Lokasi-lokasi yang digeledah antara lain:

  • Kantor PT Aplikanusa Lintasarta (AL)
  • Gudang/warehouse PT AL
  • PT STM (BDx Data Center)
  • Beberapa rumah saksi di wilayah Tangerang Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur

Langkah penggeledahan ini dilakukan untuk mengamankan dokumen dan barang bukti yang dapat memperkuat dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam pengondisian proyek.

Kasus ini bermula dari pengadaan proyek PDNS senilai Rp 958 miliar oleh Kominfo pada tahun 2020. Dalam pelaksanaannya, ditemukan indikasi kuat adanya pengaturan pemenang tender oleh pejabat internal Kominfo yang diduga bekerja sama dengan PT Aplikanusa Lintasarta (PT AL), sebuah perusahaan swasta penyedia infrastruktur digital.

“Dalam pelaksanaannya, tahun 2020 terdapat pejabat dari Kominfo yang bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT AL,” ungkap Bani.

Pengkondisian ini disebut berlangsung selama lima tahun, dari 2020 hingga 2024, dengan melibatkan sejumlah proses pengadaan barang dan jasa dalam pengelolaan pusat data nasional.

Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian finansial dalam jumlah ratusan miliar rupiah.

Sebagai informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika kini telah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Meski telah berganti struktur, penegakan hukum atas dugaan pelanggaran di masa lalu tetap dilanjutkan oleh kejaksaan.

Kejari Jakpus menegaskan bahwa mereka berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dan memastikan pihak yang bersalah mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar,” tutup Bani.

Masyarakat kini menanti pengumuman resmi terkait siapa saja pihak yang akan dijerat sebagai tersangka, serta bagaimana kelanjutan proses hukum atas proyek ambisius PDNS yang semula dirancang untuk menjadi tulang punggung digitalisasi nasional tersebut. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *