Kejaksaan Negeri Kota Padang Sidempuan Tahan eks Bendahara Dinas Perdagangan.

Screenshot 2024 0708 225139
7 / 100

Padang Sidempuan – Seputar Jagat News. Rabu, 10 Juli 2024. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan, resmi menahan SS selaku mantan Bendahara Dinas Perdagangan pada Senin 8/7/2024 yang sebelumnya sudah menahan mantan Kadis perdagangan PSP (Rp) pada tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Dr.Lambok MJ Sidabutar SH,MH dalam konferensi persnya di ruangan Kantor Kejari Padangsidimpuan di jalan sermalian kosong Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan.

Penahan SS tersebut sebelumnya telah melewati rangkaian penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke penyidikan setelah memperoleh bukti yang cukup, SS langsung ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD di dinas tersebut,

“SS diduga membuatkan bukti pertanggungjawaban fiktif berupa kuitansi seolah-olah perjalanan dinas tersebut benar adanya.” Ungkapnya.

“Dokumen pertanggungjawaban kegiatan tersebut direkayasa dan tidak disalurkan ke seluruh pegawai yang akan berangkat perjalanan dinas luar ataupun dalam daerah. Selanjutnya pegawai yang akan mengikuti perjalanan dinas tersebut sebenarnya tidak ada. Tapi uangnya tetap diambil dan tidak dibayarkan ke pegawai oleh tersangka, pegawai yang terdaftar dalam mengikuti perjalanan dinas tersebut hanya ikut menandatangani.” ujarnya.

Anggaran pada kegiatan perjalanan dinas tersebut mencapai Rp 1,4 miliar dan yang diserap sekitar Rp 900 juta. Atasan itu, Rp selaku Kadis dan SS selaku bendahara pengeluaran diduga telah merugikan keuangan negara.
(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *