Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Terima Pengembalian Kerugian Negara Sebesar Rp5,1 Miliar dari Kasus Korupsi Anggaran Covid-19 RSUD Palabuhanratu

IMG 20250313 WA0031 750x563 1
9 / 100

Sukabumi – Seputar Jagat News. Kamis, 13 Maret 2025. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp5.128.217.986 terkait dengan kasus korupsi anggaran penanganan Covid-19 di UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pelabuhanratu pada tahun anggaran 2020 dan 2021. Keberhasilan ini merupakan hasil dari proses penyelidikan dan tindakan hukum yang dilaksanakan secara teliti dan terukur terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyelewengan dana tersebut.

Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tersebut menunjukkan komitmen lembaganya dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya dalam sektor yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat, seperti sektor kesehatan. “Kami telah berhasil mengamankan keuangan negara yang digunakan untuk penanganan Covid-19 di RSUD Pelabuhanratu. Kasus ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk dokter Damayanti Purnamasari, Ramdan SKM, dokter Wisnu Budianto, dan Yanto,” ujar Romiyasi dalam keterangannya.

Proses hukum terhadap kasus penyelewengan anggaran kesehatan ini mencapai puncaknya dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan Keputusan Nomor 82/7/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 25 Februari 2025, para terpidana dijatuhi hukuman pidana dan diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebagai bentuk tanggung jawab atas kerugian negara yang mereka timbulkan.

“Keempat terpidana—dokter Damayanti Purnamasari, Ramdan SKM, dokter Wisnu Budianto, dan Yanto—masing-masing diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp135.866.383. Hingga saat ini, pembayaran uang pengganti yang telah diterima mencapai total Rp271.732.767,” jelas Romiyasi.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi juga berhasil menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp4.857.085.000. Uang tersebut kini diperhitungkan sebagai pengurang dari kewajiban pembayaran uang pengganti bagi para terpidana, sehingga keseluruhan jumlah kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp5.128.217.986.

Kasus ini menambah panjang deretan komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam menanggulangi tindak pidana korupsi yang merugikan kepentingan negara, khususnya dalam anggaran sektor kesehatan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Kejaksaan Agung, melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, menegaskan bahwa setiap penyalahgunaan dana yang seharusnya diperuntukkan untuk penanganan krisis kesehatan, seperti pandemi Covid-19, tidak akan dibiarkan begitu saja. Tindakan tegas akan terus diambil untuk menjaga integritas sistem kesehatan dan melindungi kepentingan rakyat.

Dengan pengembalian dana yang signifikan ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi memperlihatkan keseriusannya dalam memerangi korupsi, serta berkomitmen untuk melanjutkan penegakan hukum yang adil dan transparan demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *