Kejaksaan Agung Periksa Istri Dua Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam Kasus Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

6736df631bbb8
8 / 100

Jakarta – Seputar Jagat News. Kamis, 21 November 2024. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim penyidiknya, pada Selasa (19/11/2024), melakukan pemeriksaan terhadap dua wanita yang diduga memiliki kaitan erat dengan dugaan praktik suap yang melibatkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kedua wanita tersebut adalah istri dari dua orang hakim yang saat ini tengah menjadi tersangka dalam kasus hukum terkait vonis bebas terhadap Ronald Tannur, terdakwa dalam perkara penyiksaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap RS, istri dari hakim Erintuah Damanik (ED), dan MP, istri dari hakim Mangapul (M), yang keduanya merupakan tersangka dalam perkara ini. “Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk mengumpulkan keterangan yang relevan guna memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara yang tengah diselidiki,” ujar Harli dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta.

Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa RS dan MP diperiksa untuk memberikan keterangan terkait dengan Merizka Widjaja (MW), yang tak lain adalah ibu dari Ronald Tannur, tersangka utama dalam perkara ini. Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dianggap krusial dalam rangka memperjelas alur suap yang terjadi dalam kasus ini.

Merizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, sebelumnya telah dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya ke Rutan Kejagung Jakarta pada pekan lalu, untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut. Dalam konteks ini, Kejagung tengah mendalami dugaan suap yang dilakukan oleh MW, yang diduga telah menyuap kedua hakim tersebut dengan sejumlah uang yang sangat besar.

Dugaan suap tersebut mencuat setelah diketahui bahwa MW memberikan uang sebesar Rp 3,5 miliar kepada kedua hakim Pengadilan Negeri Surabaya dengan tujuan agar putusan perkara yang melibatkan anaknya, Ronald Tannur, dapat dijatuhkan dengan vonis bebas. Perkara ini berkaitan dengan kasus kekerasan yang dilakukan Ronald Tannur terhadap kekasihnya, yang berujung pada kematian korban, Dini Sera Afrianti.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengonfirmasi bahwa jumlah total suap yang diberikan oleh Merizka Widjaja kepada para hakim tersebut mencapai angka yang cukup fantastis, yakni sebesar Rp 3,5 miliar. “Jumlahnya mencapai Rp 3,5 miliar, yang disalurkan untuk mempengaruhi jalannya persidangan dan keputusan yang diambil oleh kedua hakim tersebut,” terang Abdul Qohar dalam konferensi pers yang digelar di Kejagung pada Senin (4/11/2024).

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum di Indonesia, khususnya terkait dengan praktek suap yang mempengaruhi integritas dan independensi proses peradilan. Kejagung berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dengan melibatkan berbagai pihak guna memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan transparan.

Proses hukum terhadap para tersangka, termasuk hakim-hakim yang terlibat, akan terus berlanjut dengan mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi dalam setiap tahapannya. Kejagung diharapkan dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini, sehingga masyarakat dapat melihat bahwa tidak ada tempat bagi praktik suap dalam proses peradilan yang harusnya menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *