Kejagung Sita 47.000 Hektare Lahan Sawit Milik DL Sitorus di Padang Lawas, Sumut

IMG 20250425 135043
5 / 100

Medan – Seputar Jagat News. Setelah bertahun-tahun tertunda, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya berhasil melakukan sita eksekusi atas 47.000 hektare lahan perkebunan kelapa sawit milik keluarga almarhum DL Sitorus yang berada di wilayah Register 40, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Eksekusi lahan yang selama ini berada dalam penguasaan PT Tor Ganda, perusahaan milik DL Sitorus, dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung, sebagai bagian dari upaya pengembalian kawasan hutan negara yang dikuasai secara ilegal.

“Sita eksekusi secara administratif sudah dilakukan. Eksekusi sudah, dan sudah dikuasai,” tegas Febrie Adriansyah, Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Jumat (25/4/2025), dikutip dari pernyataannya di Medan.

Menurut Sutikno, Sekretaris Satgas PKH, penyitaan ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2006, yang menyatakan DL Sitorus bersalah dalam penguasaan kawasan hutan negara tanpa izin. Pengadilan menyatakan lahan tersebut merupakan bagian dari kawasan hutan lindung Register 40, dan perbuatan penguasaan oleh PT Tor Ganda dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.

“Majelis Hakim memerintahkan kejaksaan untuk mengeksekusi lahan tersebut dan mengembalikannya ke negara,” kata Sutikno.

Namun meski sudah inkrah hampir dua dekade lalu, eksekusi tidak kunjung dilakukan karena berbagai hambatan.

“Selama ini mungkin karena adanya perlawanan-perlawanan, karena kita tahu memang selama ini, ada pengaruh yang cukup besar sehingga eksekusi lahan tidak bisa dilaksanakan,” jelasnya.

Eksekusi ini merupakan bagian dari langkah besar penertiban lahan hutan negara yang sudah dikuasai secara tidak sah oleh korporasi besar. Pada Maret 2025 lalu, Satgas PKH bahkan berhasil mengembalikan satu juta hektare lahan hutan milik negara, yang sebelumnya dikuasai oleh 369 perusahaan sawit dan tambang di 64 kabupaten di seluruh Indonesia.

Upaya ini merupakan bentuk konkret dari komitmen Kejaksaan Agung untuk menegakkan supremasi hukum atas perampasan sumber daya alam negara, yang selama ini banyak dikuasai secara melawan hukum oleh korporasi kuat.

Sita eksekusi terhadap lahan 47.000 hektare ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak lagi memberi ruang bagi pihak-pihak yang menjarah aset publik, bahkan meski dilakukan oleh tokoh bisnis ternama sekalipun. DL Sitorus, yang dikenal sebagai salah satu taipan sawit terkuat di Sumatera Utara, kini tak lagi memiliki pijakan hukum atas lahan yang selama puluhan tahun dikuasainya. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *