Jakarta – Seputar Jagat News. Kamis, 21 November 2024. Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Pada Rabu, 20 November 2024, Kejagung memeriksa mantan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Mahkamah Agung (MA), Abdul Latif, sebagai saksi dalam kasus suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Abdul Latif dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). “Saksi yang diperiksa adalah Abdul Latif, mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung, yang diperiksa terkait dengan tersangka Zarof Ricar dan tersangka Lisa Rachmat,” ujar Harli dalam keterangan pers resmi yang diterima di Jakarta.
Selain Abdul Latif, Harli juga menyebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap Deddy Isniyanto, Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim, yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur. Namun, Harli tidak mengungkapkan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan kedua saksi tersebut. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini,” jelas Harli.
Penyidikan kasus ini bermula dari dugaan suap yang melibatkan tiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, yang diduga menerima suap untuk memutuskan vonis bebas bagi Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Selain itu, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus tersebut.
Kejagung juga mengungkapkan bahwa dalam penyidikan kasus ini, telah disita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dengan berbagai pecahan yang totalnya mencapai Rp 20 miliar, serta sejumlah barang elektronik yang diduga terkait dengan praktik suap tersebut.
Selain itu, ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga telah memberikan uang suap sebesar Rp 3,5 miliar melalui Lisa Rahmat untuk diserahkan kepada ketiga hakim PN Surabaya yang terlibat dalam perkara ini. Penyidik menduga bahwa Meirizka berperan dalam mengatur dan mendanai suap agar anaknya, Ronald Tannur, bisa dibebaskan dari hukuman terkait pembunuhan yang dilakukannya.
Sebelumnya, dalam perjalanan kasus ini, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, diduga turut mengatur pertemuan antara Lisa Rahmat dan pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk melancarkan proses suap. Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Lisa Rahmat menghubungi Zarof dengan tujuan untuk diperkenalkan dengan pejabat PN Surabaya yang dapat dilobi. Permohonan Lisa ini, menurut Abdul, bertujuan agar R, pejabat yang disebutkan dalam pertemuan itu, dapat melobi Majelis Hakim untuk memutuskan perkara Ronald Tannur sesuai dengan kehendak mereka.
Proses penyidikan Kejagung kini tengah berjalan intensif untuk mengungkap jaringan suap yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk para hakim dan pengacara. Pihak Kejagung berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidikan terhadap kasus ini akan terus berlanjut, dengan harapan dapat mengungkap lebih banyak bukti dan membawa para pelaku korupsi ke hadapan hukum. (Red)