Jakarta – Seputar Jagat News. Dukungan tegas Presiden Prabowo Subianto terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menuai sambutan positif dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Lembaga penegak hukum itu menilai dukungan presiden merupakan bentuk nyata komitmen terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan dukungan Presiden Prabowo sejalan dengan kebutuhan para aparat penegak hukum (APH), khususnya dalam percepatan pemulihan kerugian keuangan negara dari hasil tindak pidana korupsi.
“Kita sependapat dan mendukung sikap Bapak Presiden terkait itu,” ujar Harli saat dikonfirmasi, Sabtu (3/5/2025).
Pernyataan dukungan itu pertama kali disampaikan Prabowo saat menghadiri perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monumen Nasional (Monas) pada Kamis (1/5). Di hadapan ribuan buruh, Presiden menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya, khususnya dengan mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset.
“Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak aja, udah nyolong nggak mau kembalikan aset. Gue tarik ajalah itu,” ucap Prabowo disambut sorakan dukungan dari para buruh.
Tak hanya itu, Prabowo juga menyentil fenomena ganjil di Tanah Air terkait adanya aksi unjuk rasa yang malah mendukung koruptor.
“Gue heran di Indonesia ada demo mendukung koruptor, tuh gue heran,” imbuhnya.
Kejagung menilai RUU Perampasan Aset sangat penting dalam memperkuat kerja penegak hukum, terutama untuk memulihkan kerugian keuangan negara tanpa harus menunggu vonis pidana.
“UU Perampasan Aset penting dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara, utamanya pengaturan perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana atau Non Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture,” jelas Harli.
Menurutnya, pernyataan terbuka dari Presiden menunjukkan bahwa pemerintah pusat menyadari pentingnya penyediaan perangkat hukum yang efektif untuk melawan kejahatan luar biasa seperti korupsi.
“Kami melihat Bapak Presiden sangat memahami kebutuhan regulasi bagi APH dalam menjalankan tugasnya, utamanya dalam pemberantasan TPK (tindak pidana korupsi),” tegas Harli.
Dengan adanya sinyal kuat dari Presiden, Kejagung berharap proses legislasi RUU Perampasan Aset bisa dipercepat oleh DPR. Keberadaan undang-undang ini dinilai akan menjadi terobosan hukum penting dalam strategi pemberantasan korupsi yang lebih progresif dan berorientasi pada pengembalian aset. (Red)