Kasus OTT KPK di Dinas PUPR Kalsel: Solhan Bantah Patok Fee, Saksi Justru Sebut Ada Arahan Langsung

WhatsApp Image 2025 04 24 at 210402 2853637510
3 / 100

Banjarmasin – Seputar Jagat News. Sidang lanjutan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. Dalam sidang kali ini, terdakwa utama Ahmad Solhan bersikukuh bahwa dirinya tidak pernah mematok nilai fee kepada para kontraktor.

Pernyataan ini disampaikannya saat menjawab pertanyaan majelis hakim terkait dugaan permintaan fee dalam sejumlah proyek. Menurut Solhan, fee yang dimaksud bukanlah pungutan wajib, melainkan digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan dinas yang tidak memiliki anggaran resmi.

“Itu pun hanya pungutan untuk kegiatan yang tak ada anggarannya,” ujar Solhan.

Solhan juga menjelaskan alasan digunakannya metode lelang E-Katalog dalam berbagai proyek. Ia menyebutkan bahwa metode ini dipilih demi mempercepat proses pengadaan mengingat banyaknya target pekerjaan yang harus diselesaikan dalam satu tahun anggaran. Di antaranya, 60 pekerjaan di Bidang Cipta Karya dan 70 pekerjaan di Bidang Bina Marga.

“Di saat harus menyelesaikan target pekerjaan, maka dilakukan lelang E-Katalog,” tambahnya.

Sejalan dengan pernyataan Solhan, terdakwa lainnya, Yulianti Erlynah, juga menyatakan bahwa tidak ada patokan nilai fee yang ia tentukan kepada kontraktor. Yuli menekankan bahwa dirinya baru saja menjabat di Bidang Cipta Karya, dan hanya melanjutkan sistem yang sudah berjalan sebelumnya.

“Saya hanya melanjutkan. Tak kenal dengan kontraktor, termasuk konsultan sebelumnya,” ujar Yuli kepada hakim.

Namun, kesaksian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru membongkar fakta berbeda.

Salah satu saksi yang dihadirkan JPU, Reynaldi Dwi Sasmita, merupakan operator lelang E-Katalog di Cipta Karya PUPR Kalsel. Ia mengungkapkan bahwa sistem lelang yang seharusnya terbuka, justru sudah “dipiloting” sejak awal, sehingga pemenang lelang sudah ditentukan jauh sebelum proses berjalan.

Dalam persidangan, Reynaldi menjelaskan bahwa dirinya mendapat arahan dari Yulianti untuk mengatur pemenang pada tiga proyek besar:

  1. Pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel
  2. Pembangunan lapangan sepak bola di kawasan yang sama
  3. Pembangunan Samsat Terpadu

Reynaldi menyebut bahwa dua dari tiga proyek tersebut selesai proses pengadaannya dalam waktu hanya satu hari, jauh lebih cepat dari proses normal yang biasanya memakan waktu tiga hari.

“Ada arahan dari Ibu Yuli untuk mengklik tautan perusahaan yang dikirim oleh Aris,” terang Reynaldi.

Sementara itu, Aris Anova, saksi lain yang juga terlibat dalam pemrosesan lelang, menyatakan bahwa dirinya menyampaikan permintaan fee kepada kontraktor atas arahan langsung dari Yulianti.

“Memang ada arahan permintaan jumlah nilai dari Ibu Yuli,” ujarnya singkat.

Tak hanya kasus suap terkait pengadaan proyek, dalam perkara gratifikasi yang masih berkaitan, JPU KPK juga mengungkap bahwa Ahmad Solhan diduga menerima uang sebesar Rp10 miliar dari perusahaan swasta, PT Asri Karya Lestari.

Uang tersebut disebut diserahkan langsung di Jakarta, dan menurut JPU, akan dibuktikan melalui kesaksian yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan.

“Akan kami hadirkan saksi yang berkaitan dengan uang gratifikasi itu di sidang selanjutnya,” ujar JPU Meyer Volmar Simanjuntak.

Persidangan direncanakan berlanjut pada Jumat, 25 April 2025, dengan rencana pemanggilan lima orang saksi. Namun, JPU masih menunggu konfirmasi dari salah satu saksi.

“Untuk sementara empat orang, satu saksi lain belum terkonfirmasi,” ujar Meyer.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi besar di Kalimantan Selatan yang menyita perhatian publik, karena menyingkap praktik persekongkolan dalam lelang proyek pemerintah dan penerimaan gratifikasi dalam jumlah besar oleh pejabat daerah. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *