Pontianak – Seputar Jagat News. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kalimantan Barat (Kalbar), berinisial SM, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak terkait kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan serat optik senilai lebih dari Rp 6 miliar. Penahanan dilakukan pada Selasa (29/4/2025), setelah Kejari melaksanakan tahap II pelimpahan barang bukti dan tersangka kepada jaksa penuntut umum.
Dalam kasus ini, SM tidak sendiri. Kejari Pontianak juga menahan AL, selaku pelaksana proyek. Keduanya kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Pontianak untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Hari ini kami telah melaksanakan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan dua orang tersangka dari penyidik ke jaksa penuntut umum,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Pontianak, Dwi Setiawan Kusumo, kepada wartawan.
Dwi mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 3 miliar. Proyek pengadaan jaringan internet antarlembaga di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar ini sebenarnya telah berlangsung sejak 2021. Nilai total proyek mencapai lebih dari Rp 6 miliar dan dilaksanakan melalui sistem belanja elektronik (e-katalog), dengan skema pembayaran bulanan sekitar Rp 500 juta.
Namun, pada 2022, Dinas Kominfo Kalbar kembali menganggarkan proyek serupa dengan nilai yang lebih besar, yakni lebih dari Rp 5 miliar. Anggaran tersebut kemudian mengalami addendum menjadi Rp 5,7 miliar, dengan perluasan cakupan layanan dari 40 menjadi 50 organisasi perangkat daerah (OPD).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pontianak, Salomo Saing, menyatakan bahwa dalam pelaksanaannya, proyek tersebut menyalahi prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Seharusnya kegiatan belanja tersebut dilakukan melalui proses lelang. Namun dalam praktiknya, perusahaan penyedia justru ditunjuk langsung oleh Dinas Kominfo Kalbar,” kata Salomo.
Salomo menambahkan bahwa penetapan status tersangka terhadap SM dan AL dilakukan setelah tim penyidik berhasil mengantongi dua alat bukti yang sah. Bukti tersebut mencakup keterangan saksi, ahli, serta dokumen-dokumen pendukung yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan tersebut.
Penahanan dua tersangka ini menandai langkah serius Kejari Pontianak dalam menindaklanjuti praktik korupsi di sektor pengadaan teknologi informasi, yang kerap menjadi celah penyalahgunaan anggaran negara. (Red)