Juknis Belum Jelas, DPRD Sukabumi Minta Kepastian Program Berobat Cukup KTP di Rumah Sakit

Picsart 26 10 16 11 56 50 787

Sukabumi – Seputar Jagat News. DPRD Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menyoroti penurunan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk sektor kesehatan yang berdampak pada kemampuan daerah dalam memenuhi kebutuhan layanan kesehatan masyarakat. Perhatian khusus diberikan kepada warga kurang mampu yang membutuhkan bantuan pembiayaan pengobatan agar tetap dapat mengakses pelayanan medis.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, mengatakan persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sukabumi. Menurutnya, penurunan bantuan keuangan provinsi perlu mendapat perhatian serius, terutama karena pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan kesehatan masyarakat.

Yudha menyebutkan, bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang biasanya mencapai sekitar Rp78 miliar disebut hanya tersisa Rp250 juta pada alokasi yang dibahas. Meski demikian, angka tersebut masih perlu dipastikan kembali berdasarkan dokumen anggaran resmi agar besaran alokasi yang menjadi dasar pembahasan dapat diketahui secara akurat.

Kondisi tersebut dinilai penting untuk dicermati karena pembiayaan kesehatan berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat, termasuk kepesertaan BPJS Kesehatan serta bantuan bagi warga yang mengalami kesulitan ekonomi dan tidak mampu membayar biaya pengobatan.

Di tengah persoalan pembiayaan tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi juga meminta kepastian mengenai pelaksanaan program berobat cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di rumah sakit. Program yang diharapkan dapat mempermudah akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat itu dinilai perlu didukung petunjuk teknis (juknis) yang jelas agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai ketentuan dan benar-benar memberikan manfaat bagi warga.

“Kalau program berobat cukup menggunakan KTP bisa berjalan selaras dengan kebijakan gubernur, tentu ini menjadi solusi yang sangat baik. Namun, petunjuk teknisnya harus jelas agar masyarakat benar-benar bisa mendapatkan pelayanan,” ujar Yudha, Jumat (16/10/26).

Menurut Yudha, kejelasan petunjuk teknis menjadi aspek penting dalam memastikan program tersebut dapat diterapkan di lapangan. Tanpa mekanisme yang jelas, masyarakat berpotensi menghadapi kebingungan ketika hendak memanfaatkan layanan kesehatan, terutama jika informasi mengenai program sudah diketahui publik, tetapi prosedur pelaksanaannya belum dipastikan.

Untuk mengetahui kesiapan penerapan program tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi telah berkomunikasi dengan sejumlah pihak rumah sakit, termasuk rumah sakit umum daerah (RSUD). Komunikasi tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan dalam menjalankan mekanisme berobat menggunakan KTP.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, Yudha menyampaikan bahwa petunjuk teknis di sejumlah rumah sakit di wilayah Sukabumi masih perlu dipastikan. Karena itu, kepastian mengenai prosedur pelayanan menjadi perhatian DPRD agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas sebelum mengakses layanan pengobatan melalui program tersebut.

Politisi Partai Gerindra itu mengingatkan bahwa ketidakjelasan mekanisme pelaksanaan dapat menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat. Warga yang membutuhkan pelayanan medis berpotensi kebingungan ketika datang ke rumah sakit dengan harapan memperoleh layanan, sementara prosedur yang harus ditempuh belum jelas atau belum berjalan secara optimal.

Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu menjadi perhatian bersama, mengingat masyarakat kurang mampu tetap membutuhkan akses pelayanan kesehatan yang dapat dijangkau sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai masyarakat datang untuk berobat dengan harapan mendapatkan layanan, tetapi ternyata mekanismenya belum siap. Pemerintah daerah tetap harus menjawab kebutuhan warga yang tidak mampu membayar biaya pengobatan,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, mengatakan bahwa kerja sama terkait program layanan kesehatan tersebut telah melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS). Tahap selanjutnya adalah menunggu implementasi program sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pernyataan tersebut menjelaskan bahwa proses kerja sama telah dilakukan, sedangkan pelaksanaan program selanjutnya menunggu penerapan sesuai mekanisme dan aturan yang menjadi dasar pelaksanaannya.

“Kebijakan tersebut pada dasarnya bertujuan memastikan masyarakat yang sakit memperoleh pelayanan rumah sakit dengan baik tanpa terkendala kemampuan ekonomi,” ucapnya.

Andreas berharap pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dapat menyelaraskan pelaksanaan program layanan kesehatan tersebut. Keselarasan kebijakan dan pelaksanaan di berbagai tingkatan pemerintahan diharapkan dapat mendukung tujuan program agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.

Ia menegaskan bahwa pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang sedang sakit menjadi tujuan yang ingin dicapai bersama oleh pemerintah pusat, provinsi, maupun daerah. Karena itu, koordinasi antarpemerintah diperlukan agar pelaksanaan kebijakan dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Intinya, pemerintah pusat, provinsi, maupun daerah ingin masyarakat yang sakit benar-benar dilayani dengan baik,” kata Andreas.

Dengan adanya pembahasan di Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi serta komunikasi dengan pihak rumah sakit, kepastian petunjuk teknis dan kesiapan implementasi program berobat cukup menggunakan KTP menjadi hal yang perlu diperjelas. Hal ini penting agar masyarakat memperoleh kepastian prosedur ketika membutuhkan pelayanan kesehatan, khususnya warga kurang mampu yang menghadapi keterbatasan biaya pengobatan.

(MP)

7 / 100 SEO Score

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *