DPRD Sukabumi Bahas Perubahan SOTK, Komisi I Ditugaskan Lanjutkan Pembahasan Raperda

1792056700922 800x423 1

Sukabumi – Seputar Jagat News. DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-27 pada Kamis (15/10/2026), dengan agenda penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah atau Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan perubahan regulasi mengenai susunan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Pembahasan ini diarahkan untuk menyempurnakan pengaturan kelembagaan dengan mempertimbangkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf. Turut hadir Wakil Bupati Sukabumi Andreas, anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Sukabumi Andreas menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum yang disampaikan oleh tujuh fraksi DPRD terhadap Raperda perubahan susunan perangkat daerah. Jawaban tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan untuk menanggapi berbagai masukan fraksi sekaligus menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan rancangan regulasi.

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut adalah rencana penguatan kelembagaan yang menangani urusan pertanahan dan tata ruang. Aspek ini menjadi bagian dari substansi penataan perangkat daerah yang dibahas dalam proses perubahan peraturan daerah tersebut.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi akan menjadi bahan kajian dalam tahapan pembahasan selanjutnya. Dengan demikian, proses pembahasan Raperda dapat berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD.

Selain mendengarkan jawaban pemerintah daerah, DPRD Kabupaten Sukabumi juga menetapkan penugasan kepada alat kelengkapan dewan untuk melanjutkan pembahasan Raperda. Dalam penetapan tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi ditugaskan membahas rancangan peraturan daerah mengenai perubahan susunan perangkat daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Penugasan kepada Komisi I menjadi bagian dari kelanjutan proses pembahasan regulasi setelah penyampaian jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi. Pembahasan berikutnya diharapkan dapat mencermati substansi Raperda secara saksama sebelum memasuki tahapan selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, pemerintah daerah mengapresiasi berbagai saran dan masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD. Masukan tersebut dipandang sebagai bahan penyempurnaan regulasi agar penataan perangkat daerah dapat disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Sukabumi.

Dalam proses penataan kelembagaan, sejumlah aspek perlu menjadi pertimbangan, meliputi beban kerja, kewenangan, kebutuhan pelayanan, kompetensi aparatur, serta kemampuan keuangan daerah. Pertimbangan tersebut diperlukan agar perubahan susunan perangkat daerah dapat memperhatikan kebutuhan organisasi sekaligus mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan.

Penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah juga diharapkan dapat mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan pelayanan publik. Oleh karena itu, pembahasan Raperda perlu dilakukan secara cermat dengan memperhatikan berbagai aspek yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi setiap perangkat daerah.

Melalui pembahasan lanjutan oleh Komisi I, Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah diharapkan dapat dikaji secara menyeluruh sebelum memasuki tahapan penetapan sesuai ketentuan perundang-undangan.

DPRD Kabupaten Sukabumi bersama pemerintah daerah diharapkan dapat melanjutkan proses pembahasan secara konstruktif, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan kelembagaan, efektivitas pemerintahan, dan kepentingan masyarakat.

(MP)

9 / 100 SEO Score

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *