Jaksa Menanggapi Proses Hukum Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka: Belum Ada Keputusan Akhir

3 / 100

Bandung – Seputar Jagat News. Jum’at 18 Oktober 2024. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memberikan klarifikasi mengenai proses sidang kasus korupsi Pasar Cigasong di Kabupaten Majalengka, yang saat ini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung dengan terdakwa Irfan Nur Alam. Dalam pernyataannya, Kasie Penerangan Hukum Kejati, Nur Sricahyawijaya, menjelaskan bahwa pihaknya merasa perlu meluruskan informasi yang beredar seputar kasus ini.

Sricahyawijaya menanggapi penyangkalan dari terdakwa mengenai aliran dana yang diduga tidak diterimanya. “Pernyataan bahwa dia tidak menerima dana tersebut adalah tanggapan, bukan bagian dari proses pemeriksaan yang objektif,” jelasnya pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Ia menambahkan, proses pembuktian dari pihak jaksa masih berlangsung dan baru empat dari puluhan saksi yang telah diperiksa. “Jangan sampai fakta-fakta yang masih dalam proses ini dijadikan alat untuk membentuk opini yang dapat merugikan berbagai pihak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sricahyawijaya menyampaikan harapan agar pihak terdakwa dan penasihat hukumnya dapat mengajukan bukti-bukti yang relevan jika memiliki, untuk mendukung pembelaan mereka. “Kami sangat menghargai setiap masukan dan bukti yang dapat membantu proses hukum ini,” pungkasnya.

Kasus ini terus menarik perhatian publik, dan Kejati Jawa Barat berharap agar semua pihak dapat menunggu hasil akhir dari proses hukum yang sedang berjalan. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *