Dugaan Penyalahgunaan Dana Pendidikan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Kota Sukabumi: Penggelapan Dana BOS dan BOPD untuk Keuntungan Pribadi

WhatsApp Image 2025 02 02 at 20.44.42
9 / 100

Sukabumi – Seputar Jagat News. Minggu, 2 Februari 2025. Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 3 Kota Sukabumi, berinisial IB, bersama Bendahara Komite (NI) dan Sekretaris Komite (Iy), diduga telah menyalahgunakan dana pendidikan yang berasal dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) Provinsi Jawa Barat. Bantuan pendidikan yang semestinya digunakan untuk peningkatan kualitas sekolah justru diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi oleh oknum-oknum terkait.

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS dan BOPD

Menurut informasi yang dihimpun oleh Seputarjagat News, pada tahun 2024, SMA Negeri 3 Kota Sukabumi menerima dana BOS sebesar Rp 2.142.000.000 dan dana BOPD sebesar Rp 1.900.000.000. Besaran dana serupa juga diterima pada tahun 2023. Namun, alih-alih digunakan untuk kepentingan pendidikan, dana tersebut diduga diputar untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Seorang narasumber berinisial T (57) mengungkapkan bahwa Kepsek IB menyuruh NI, selaku Bendahara Komite, untuk meminjamkan dana pendidikan kepada pengusaha konstruksi yang sedang mengerjakan proyek pemerintah dengan bunga 10% dari nilai pinjaman. Selain itu, Kepsek IB bersama Iy juga diduga terlibat dalam bisnis jual beli mobil.

“Dana bantuan pendidikan tersebut seharusnya digunakan untuk keperluan sekolah, bukan untuk keuntungan pribadi. Namun, Kepala Sekolah dan pengurus komite justru membungakan uang kepada pengusaha konstruksi dengan bunga tinggi, dan mereka juga melakukan jual beli mobil untuk memperkaya diri sendiri,” jelas T kepada Seputarjagat News.

Testimoni Pengusaha Konstruksi

Seorang pengusaha konstruksi berinisial SN mengonfirmasi adanya praktik tersebut.

“Saya memang pernah meminjam uang dari Bendahara Komite SMA Negeri 3, dan Kepala Sekolah IB mengetahui pinjaman tersebut beserta bunga 10% yang harus saya bayar,” ungkap SN.

Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa dana BOS dan BOPD digunakan sebagai modal usaha yang tidak sesuai dengan peruntukan semestinya, melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan sekolah.

Permintaan Pemeriksaan dari Pihak Guru

Beberapa guru yang tidak ingin disebutkan namanya juga meminta agar aparat penegak hukum segera memeriksa pertanggungjawaban pengeluaran dana BOS dan BOPD secara menyeluruh. Para guru menduga adanya penggunaan kwitansi fiktif dalam laporan keuangan sekolah yang bertujuan untuk mengaburkan aliran dana.

Tanggapan Tertuduh

Saat dikonfirmasi oleh Seputarjagat News, NI menyanggah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa dirinya telah mundur sebagai Bendahara Komite.

“Itu tidak benar, dan saya sudah mundur dari Bendahara Komite,” jelas NI melalui pesan WhatsApp.

Senada dengan itu, Iy, Sekretaris Komite, juga enggan memberikan keterangan dengan alasan kesibukan.

“Saya masih banyak kegiatan padat jadi belum dapat bertemu untuk dikonfirmasi,” tulis Iy melalui pesan WhatsApp.

Aparat Hukum Didesak Bertindak

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah IB belum dapat dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan dana pendidikan ini. Masyarakat dan pihak sekolah berharap agar aparat penegak hukum segera bertindak, menelusuri dugaan korupsi ini, serta memastikan bahwa dana pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan siswa dan pengembangan sekolah.

Jika terbukti, tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga mengingkari Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepala Sekolah dalam mengelola keuangan dan sumber daya pendidikan. (Doenks)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *