Sukabumi – Seputar Jagat News. Senin, 3 Februari 2025. Kasus dugaan intervensi oleh oknum aparat penegak hukum (APH) dalam proses lelang penyedia jasa cleaning service di RSUD Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, semakin mendapat perhatian publik. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media, proses pemilihan penyedia jasa cleaning service yang dilakukan pada tanggal 17 Januari 2025, dinilai penuh dengan kejanggalan dan ketidakprofesionalan dalam menentukan pemenang.
Salah satu peserta dalam seleksi terbatas atau beauty contest, yakni (AI), Direktur PT. RBJ Group, mengungkapkan kepada awak media bahwa terdapat sejumlah ketidakwajaran yang terjadi dalam proses tersebut. Saat pelaksanaan presentasi di lantai 2 Gedung RSUD Pelabuhan Ratu, dihadiri oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Kabid Sarpras), Kepala Bagian (Kabag), Kepala Bidang Pelayanan, Kepala Ruangan, dan Panelis lainnya.
Menurut (AI), tidak ada satupun masalah yang tercatat terkait kualitas pekerjaan tim cleaning service yang dikelola oleh perusahaannya selama periode 2021 hingga Desember 2024. “Selama bertahun-tahun saya mengelola pekerjaan ini, tidak pernah ada teguran atau masalah terhadap kinerja cleaning service kami,” ujar (AI). Ia juga menambahkan bahwa sebagian besar karyawan cleaning service sudah lama bekerja di RSUD Pelabuhan Ratu dan sudah dikenal baik oleh staf rumah sakit. “Ini hanya pergantian pengelola outsourcing, namun karyawan tetap sama,” tegasnya.
Namun, (AI) mengaku terkejut ketika menjelang presentasi, humas rumah sakit tiba-tiba menginterupsi dan melontarkan tuduhan tidak berdasar. “Mereka menuduh pegawai kami tidak disiplin, tidak berseragam, bahkan bau ketiak, padahal itu tidak benar. Semua pegawai kami memiliki seragam lengkap,” kata (AI). Tuduhan ini, menurutnya, terkesan sengaja dibuat untuk menggagalkan perusahaan mereka dan memberi jalan bagi pihak lain.
Di sisi lain, seorang peserta seleksi lain, yang berinisial (AF) bersama rekannya (H), mendatangi PPK (YS) pada tanggal 19 Januari 2025, untuk menanyakan alasan mengapa PT. RBJ Group digugurkan, padahal perusahaan tersebut sudah bertahun-tahun mengelola jasa cleaning service di RSUD Pelabuhan Ratu tanpa adanya masalah atau komplain. Mereka juga mempertanyakan kemenangan PT. BMP, yang menurut panelis tidak memiliki pengalaman yang memadai.
PPK (YS) mengungkapkan kebingungannya atas keputusan tersebut dan menyebutkan adanya tekanan dari oknum APH. “Saya bingung, ada tekanan dari oknum APH yang menitipkan PT. BMP. Kalau tidak percaya, tanya langsung ke sana,” ujar (YS). Pernyataan ini jelas mencoreng profesionalisme seorang pejabat yang seharusnya bertindak berdasarkan pertimbangan teknis dan objektif, bukan berdasarkan tekanan eksternal.
Terkait hal ini, ketika awak media mengonfirmasi PPK (YS) melalui pesan WhatsApp pada 2 Februari 2025, (YS) menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam proses seleksi. “Pelaksanaan beauty contest sudah sesuai dengan aturan yang ada, dan semua PT yang mengajukan penawaran telah melalui proses seleksi yang transparan,” tulisnya. Menurutnya, keputusan untuk memilih penyedia jasa didasarkan pada sejumlah pertimbangan, termasuk keabsahan dokumen perusahaan, harga yang sesuai dengan pagu anggaran, serta pengalaman dan kualitas penyedia jasa.
Namun, ketua umum Paguyuban Maung Sagara, Sambodo Ngesti Waspodo, menilai bahwa pernyataan PPK (YS) kurang memadai. Menurut Sambodo, pernyataan yang disampaikan PPK kepada (AF) dan (H) menunjukkan adanya unsur tekanan dari pihak lain, yang membuat proses seleksi tersebut terkesan tidak murni. “Seharusnya, PPK berbicara dengan bahasa yang normatif dan profesional. Namun, yang terjadi adalah sebaliknya,” kata Sambodo. Ia juga menekankan bahwa dugaan intervensi oknum APH dalam proses ini harus segera dilaporkan untuk menyelesaikan masalah ini secara transparan dan adil.
Lebih jauh, menurut informasi yang diperoleh awak media dari seorang pegawai ASN yang enggan disebutkan namanya, selain oknum APH, terdapat juga dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Komisi IV dalam pemenangan PT. BMP. Pegawai tersebut menegaskan bahwa pihak-pihak di RSUD Pelabuhan Ratu seharusnya tidak bisa lagi menutupi fakta tersebut, karena hal itu sudah diketahui banyak orang di lingkungan rumah sakit.
Kasus ini mengundang perhatian besar dari masyarakat, terutama dalam konteks pemerintahan yang tengah gencar memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sambodo menegaskan bahwa langkah tegas harus diambil untuk mengungkapkan kebenaran dan mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah. “Saya berharap permasalahan ini segera diusut tuntas dan pihak-pihak yang terlibat, baik dari PPK maupun perusahaan yang dirugikan, melaporkan oknum-oknum yang terlibat,” pungkasnya.
Kasus ini menunggu perkembangan lebih lanjut, dan masyarakat berharap agar instansi terkait segera melakukan pemeriksaan mendalam demi menegakkan keadilan dan menjaga integritas proses pengadaan pemerintah. (HR)