Sukabumi — Seputar Jagat News, Kamis, 27 Agustus 2026. Dugaan penyimpangan dalam pengadaan bahan cetak stiker bertuliskan “Keluarga Tidak Mampu Penerima KIS, PBI, APBD” di Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi menjadi sorotan. Pengadaan tersebut tercatat dalam anggaran tahun 2025 dan kembali muncul pada 2026 dengan nilai ratusan juta rupiah, di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
Berdasarkan penelusuran dan investigasi Seputarjagat News, pengadaan bahan cetakan stiker tersebut pada 2025 semula diusulkan dengan anggaran sekitar Rp1 miliar. Namun, setelah adanya keberatan dari Kepala Dinas Sosial saat itu, anggaran kegiatan disebut mengalami pemangkasan menjadi Rp599.730.000.
Pada 2026, kegiatan serupa kembali masuk dalam usulan anggaran sebesar Rp1 miliar dan setelah dilakukan efisiensi menjadi Rp737.664.375.
Informasi tersebut disampaikan Pembina Diaga Muda Indonesia, Edi Rizal Agusti, kepada Seputarjagat News melalui sambungan telepon pada 24 Agustus 2026.
Dugaan Pengadaan Sudah Diarahkan
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah perusahaan pelaksana pengadaan. Berdasarkan data yang diperoleh awak media, pengadaan bahan cetakan stiker pada 2025 dilakukan oleh CV WN. Perusahaan yang sama disebut kembali menjadi penyedia pada pengadaan 2026.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa proses pengadaan telah diarahkan sejak tahap pengusulan anggaran. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari pihak-pihak terkait.
Sejumlah Kecamatan Mengaku Belum Melihat Penempelan Stiker
Seputarjagat News kemudian melakukan konfirmasi kepada sejumlah wilayah di Kabupaten Sukabumi terkait realisasi penempelan stiker tersebut.
Keterangan yang diperoleh dari sejumlah kepala desa yang mewakili wilayah kecamatan berbeda menyebutkan bahwa mereka tidak mengetahui adanya penempelan stiker dari Dinas Sosial sejak 2025 hingga saat ini.
Keterangan tersebut antara lain berasal dari perwakilan:
Kecamatan Sukalarang, melalui Kepala Desa berinisial B;
Kecamatan Waluran, melalui Kepala Desa berinisial HN;
Kecamatan Ciemas, melalui Kepala Desa berinisial U;
Kecamatan Surade, melalui Kepala Desa berinisial A;
Kecamatan Ciracas, melalui Kepala Desa berinisial A.
Namun, informasi tersebut tidak sepenuhnya seragam. Sumber dari Kecamatan Cisaat yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa terdapat sampel penempelan stiker di beberapa desa. Keterangan serupa disampaikan sumber berinisial B dari Kecamatan Sukabumi yang menyebut penempelan hanya ditemukan pada sebagian lokasi.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi penting untuk ditelusuri lebih lanjut, khususnya mengenai jumlah stiker yang benar-benar dicetak, didistribusikan, dan ditempelkan kepada masyarakat sasaran.
Pejabat Pengguna Anggaran Belum Memberikan Jawaban
Hingga berita ini diterbitkan, Iwan Triyanto, S.ST., selaku kuasa pengguna anggaran dalam kegiatan tersebut, belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan awak media melalui WhatsApp.
Konfirmasi tersebut diperlukan untuk mendapatkan penjelasan mengenai dasar penganggaran, proses pengadaan, jumlah stiker yang dicetak, mekanisme distribusi, lokasi penempelan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahun 2025 dan 2026.
Diaga Muda Indonesia Minta Aparat Penegak Hukum Menelusuri
Ketua Pembina Diaga Muda Indonesia, Edi Rizal Agusti, mempertanyakan pengadaan stiker tersebut.
Menurut Edi Rizal yang disapa dengan panggilan Ayah ini, besarnya anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan serupa pada 2025 dan 2026 patut menjadi perhatian, terlebih muncul keterangan dari sejumlah wilayah yang menyatakan belum mengetahui adanya penempelan stiker sebagaimana tujuan program.
“Menjadi pertanyaan, pengadaan bahan cetakan stiker untuk masyarakat miskin penerima KIS, PBI, APBD ini sudah berlangsung sejak 2025 dan 2026 dengan anggaran yang signifikan. Namun dari penjelasan beberapa kecamatan, stiker tersebut belum terlihat menempel di rumah masyarakat yang menjadi sasaran,” ujar Edi Rizal.
Ia menilai kondisi tersebut perlu diverifikasi secara menyeluruh untuk memastikan kesesuaian antara anggaran, volume pengadaan, barang yang benar-benar dicetak, distribusi, hingga realisasi di lapangan.
“Apakah memang stiker tersebut dicetak sesuai biaya anggaran yang diberikan dari APBD atau ada sebagian pengadaan yang tidak terealisasi? Karena itu, aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, perlu menelusuri kebenaran pengadaan ini karena yang digunakan adalah uang rakyat,” pungkasnya.
Seputarjagat News akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang hak jawab bagi Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, pejabat pengguna anggaran, penyedia barang, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan.
(HSN)
